Terlihat dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan (foto/istimewa) 


SUARANUSRA.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur pada Kamis (12/06)

"Keempat tersangka tersebut berinisial DS, ABS, Mr. M, dan AST," kata Kasi Pidana Khusus, Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Swadharma, M.H, Jumat (13/06/2025)

Masih lanjut dia, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan sumur bor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017.

"Penetapan status tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap – 02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025," bebernya.

Lanjut Ida Bagus, berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus (LHA) yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025, tindakan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.051.471.400,00 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah). 

"Kerugian ini diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka," tegasnya 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP," paparnya.

Ancaman pidana atas pasal-pasal tersebut adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.

Guna kepentingan penyidikan, Kejari Lombok Timur juga melakukan tindakan penahanan terhadap dua dari empat tersangka, yaitu DS dan ABS. 

"Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Selong untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari ke depan," ungkapnya.

Pertimbangan penahanan terhadap DS dan ABS adalah adanya kekhawatiran bahwa mereka akan melarikan diri dan/atau menghilangkan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

"Proses penyidikan terhadap keempat tersangka kini masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Lombok Timur untuk mengungkap secara tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan daerah tersebut," tandasnya. (SN/01)