![]() |
Proses jalannya sidang gugatan informasi antara HMI Cabang Selong dengan Dinas Pertanian Lombok Timur dengan agenda pembacaan amar putusan (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memenangkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong dalam sengketa informasi melawan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Putusan ini menegaskan Dinas Pertanian terbukti melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan menolak membuka data anggaran dan program pertanian.
Sengketa berawal ketika HMI Cabang Selong mengajukan permintaan informasi ke Dinas Pertanian Lotim mengenai, penerimaan manfaat Mesin Rajang Tembakau, distribusi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), kegiatan penyuluhan pertanian dan pengelolaan anggaran hibah kelompok tani.
Dinas Pertanian dianggap abai karena tidak merespons permintaan tersebut dalam batas waktu 10 hari kerja sesuai UU No. 14/2008, bahkan setelah diajukan keberatan.
Proses sengketa antara kedua belah pihak bisa disebut berliku. Pertama, mediasi antara kedua belah pihak gagal. Sidang mediasi awal Mei 2025 buntu. Dinas bersikukuh dokumen bersifat terbatas, sementara HMI meyakini informasi tersebut wajib terbuka.
Pada sidang pembuktian di pertengahan Juni 2025, Dinas Pertanian dinilai tidak siap. Mereka gagal menyajikan alasan sahih atau bukti hukum kuat untuk membenarkan penolakan, bahkan tidak membawa dokumen pendukung klaimnya.
Atas hal itu, Majelis Komisioner KI NTB yang dipimpin Asraruddin menegaskan informasi yang diminta HMI adalah jenis informasi publik wajib terbuka yang harus disediakan secara berkala dan dapat diakses tanpa uji konsekuensi. Dinas Pertanian Lotim dinyatakan terbukti melanggar UU KIP.
Akhirnya, Majelis Komisioner KI NTB, memutuskan mengabulkan permohonan HMI Cabang Selong.
"KI NTB memerintahkan Dinas Pertanian Lotim menyerahkan seluruh informasi yang diminta HMI Selong paling lambat 14 hari kerja, setelah putusan berkekuatan hukum tetap," tegas Ketua Majelis di amar putusannya.
Terkait putusan itu, Ketua Umum HMI Cabang Selong, Muhammad Junaidi, menyebut sikap dinas sebagai arogansi birokrasi.
"Kami hanya ingin tahu ke mana arah penggunaan uang rakyat. Kenapa harus ditutupi jika tidak ada yang salah?" tegasnya.
Masih lanjut dia, HMI siap mengawal eksekusi putusan hingga ke ranah pidana administratif jika diperlukan. "Kami akan kawal putusan ini," tegasnya.
Putusan itu disambut positif oleh beberapa kalangan, utamanya mahasiswa, LSM, dan aktivis anti-korupsi. Seperti diungkapkan Direktur Lembaga Kajian Anggaran Publik NTB, Akhwal Yusri Yusro.
Dia menyatakan, "Kami ingin membangun budaya transparansi. Tidak boleh lagi ada pemborosan atau penyalahgunaan anggaran atas nama bantuan untuk petani," tegasnya.
Lebih jauh dia meminta dilakukan audit menyeluruh. "Kami meminta dilakukan audit sosial dan yuridis terhadap program pertanian di Lotim yang dibiayai APBD/APBN. Beberapa petani mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti bantuan yang seharusnya mereka terima," tandasnya. (**)
Comments