Ilustrasi



SUARANUSRA.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook (laptop, red) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus bergulir. 

Setelah sebelumnya Penyidik Pidana Khusus memeriksa sejumlah pihak, seperti puluhan kepala sekolah, oknum pejabat aktif, maupun mantan pejabat.  

Kali ini, giliran penyedia barang yang terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook yang diduga dikorupsi senilai Rp32 M lebih itu diperiksa.

"Penyidik sejak hari Senin sampai Rabu telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang sebagai saksi dari pihak Penyedia dengan inisial OJS, NH, dan AS," Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Hendro Waskita, melalui Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik R. Rabu (04/06/2026).

Selain itu lanjut Ugi, pihaknya juga telah memeriksa satu distributor inisial AK. Termasuk juga memeriksa empat orang saksi dari Pokja LKPP yang melakukan evaluasi terhadap penyedia terpilih. 

"Telah diperiksa juga  Pokja LKPP yang melakukan evaluasi terhadap penyedia yang terpilih dalam pengadaan sebanyak 4 orang dengan inisial APU, DP, IL, dan MS," bebernya.

Tak sampai di sana, Ugi juga menyebut jika pihaknya sudah memeriksas saksi dari pihak PT JPM selaku penyedia barang. "Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap marketing PT. JPM," ucapnya.

Lanjut dia, sampai saat ini, pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan tim penyidik. "Hasil pemeriksaan masih menunggu dari penyidik," jelas Ugik.  

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Dikbud, baik yang masih menjabat maupun yang sudah mutasi. Termasuk di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), puluhan kepala sekolah, serta tim ahli.  

"Yang jelas, kasus Chromebook hingga saat ini masih terus berproses," tandasnya. (SN/01)