Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. HM. Hasbi Santoso, M.Kes saat memberikan keterangan (foto/istimewa) 



SUARANUSRA.COM - Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. H. M. Hasbi Santoso, M. Kes, menegaskan pihaknya telah menjalankan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait temuan pengelolaan keuangan rumah sakit pada tahun 2023. 

Pernyataan ini disampaikan menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mengungkap sejumlah masalah signifikan.

“Semua temuan BPK beserta bentuk rekomendasinya sudah kami tindak lanjuti. Silakan dicek jika ada keraguan dan sebagainya,” tegas Hasbi Santoso.  

LHP BPK Kepatuhan Nomor 153/LHP-DTT/XIX.MTR/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024, yang terdiri dari 51 halaman, menggarisbawahi 11 temuan krusial dalam pengelolaan BLUD RSUD Soedjono Selong sepanjang 2023. Temuan-temuan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, inefisiensi layanan, dan pelanggaran prinsip tata kelola keuangan yang baik.

Sepanjang 2023, RSUD mengelola anggaran sebesar Rp213,26 miliar, bersumber dari pendapatan layanan, kerja sama, APBD, dan lainnya. Realisasi pendapatan mencapai Rp198,62 miliar (93,14%), sementara realisasi belanja Rp203,92 miliar (95,62%). Meski angka penyerapan tinggi, BPK menilai pengelolaannya belum sesuai ketentuan, terutama dalam penggunaan dana BLUD, rekening bank, belanja modal, dan barang.

BPK mengidentifikasi beberapa titik rawan yang berpotensi merugikan. 

"Tarif BPJS di Bawah Biaya. Tarif pelayanan pasien BPJS masih jauh di bawah biaya pengganti (INA-CBGs), berpotensi merugikan pendapatan rumah sakit. SIMRS Tanpa Validasi: Penginputan tindakan medis dalam Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dilakukan tanpa verifikasi dan validasi memadai,"  bunyi poin temuan pertama dan kedua BPK RI. 

"Penjualan Obat ke Karyawan Tak Beraturan. Tidak ada kebijakan tertulis yang mengatur penjualan obat kepada karyawan. Rekening Bank Tidak Tertib. Pengelolaan empat rekening bank bermasalah, termasuk tidak adanya pencatatan rinci pajak jasa giro. Saldo akhir 2023 hanya tersisa Rp1,64 miliar, turun drastis dari Rp8,72 miliar di 2022."

Selanjutnya temuan BPK adalah adanya Pengadaan Obat Abai Kedaluwarsa. Pengadaan obat senilai Rp4,4 miliar dilakukan tanpa mempertimbangkan masa kedaluwarsa.

"Belanja Bermasalah. Ditemukan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas, kelebihan pembayaran ongkos kirim peralatan Rp11,5 juta, serta kelebihan pembayaran Rp105,9 juta akibat kekurangan volume pekerjaan fisik (baru direstitusi Rp38 juta)" bunyi sambungan poin temuan BPK RI. 

Temuan berikutnya adalah Alat Kesehatan Tak Terkelola. "Banyak alat kesehatan tidak dimanfaatkan (termasuk Cath Lab), belum dikalibrasi, dan data pada aplikasi ASPAK tidak akurat. Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas layanan pasien."

Temuan ke delapan adalah adanya Obat Rusak/Kedaluwarsa. "Penanganan obat rusak dan kedaluwarsa tidak sesuai prosedur, tanpa pemisahan atau rencana pemusnahan yang jelas," bunyi poin kedelapan temuan BPK RI dalam tata kelola keuangan RSUD Soedjono. 

Menyikapi temuan tersebut, BPK memberikan beberapa rekomendasi kunci kepada Manajemen RSUD dan Pemkab Lombok Timur. 

Adapun rekomendasi BPK RI kepada Direktur  RSUD Soedjono adalah. "Pertama embuat kebijakan tertulis penjualan obat kepada pegawai, kedua melakukan validasi data SIMRS secara berkala," bunyi rekomendasi BPK RI. 

Rekomendasi kedua BPK RI adalah Menata ulang rekening bank operasional dan memperjelas pencatatan pajak jasa giro," bunyi poin rekomendasi ketiga. 

Tergantung ke empat, BPK RI meminta Direktur RSUD Soedjono untuk memastikan pengadaan obat mempertimbangkan masa kedaluwarsa.

"Menindaklanjuti pemulihan kelebihan pembayaran (perjalanan dinas, ongkos kirim, pekerjaan fisik," bunyi poin rekomendasi ke lima. 

Adapun rekomendasi ke enam adalahD Direktur RSUD Soedjono diminta melaksanakan kalibrasi alat kesehatan dan memperbarui data ASPAK sesuai kondisi fisik.

"Memberikan pelatihan pemanfaatan alat kesehatan (seperti Cath Lab) yang belum digunakan," bunyi rekomendasi BPK RI ke tujuh yang ditujukan pada Direktur RSUD Soedjono Selong. (SN/01)