![]() |
| Plt Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Wacana penghapusan hutang pelanggan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur terus menjadi perbincangan publik. Kebijakan ini menuai beragam spekulasi, bahkan dituding tidak jelas oleh sejumlah pihak.
Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sofyan Hakim, memberikan penjelasan terkait latar belakang dan kriteria penghapusan tunggakan tersebut.
Sofyan mengungkapkan bahwa kebijakan ini berawal dari rapat bersama Bupati Lombok Timur dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Januari lalu.
Saat itu, PDAM diperintahkan untuk melakukan penagihan secara ketat hingga Maret 2025. Namun, untuk tunggakan pelanggan yang telah menumpuk selama 3-4 tahun, Bupati memerintahkan penghapusan dengan syarat tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
"Bupati memerintahkan agar tunggakan pelanggan yang sudah 3-4 tahun dihapuskan dengan regulasi yang tepat, tidak melanggar aturan," jelas Sofyan, Sabtu (03/05/2025)
Kebijakan pemutihan hutang ini tidak berlaku untuk semua pelanggan. Sofyan menegaskan bahwa penghapusan hanya diperuntukkan bagi pelanggan perorangan, bukan kantor atau perusahaan.
"Kantor dan perusahaan sudah memiliki anggaran untuk membayar tagihan. Kami ingin menjaga asas keadilan," ujarnya.
Adapun kriteria penghapusan didasarkan pada lama tunggakan. Pelanggan dengan tunggakan 3-4 tahun akan dipertimbangkan untuk dihapuskan, sementara yang menunggak di bawah dua tahun akan diverifikasi terlebih dahulu, terutama bagi masyarakat kurang mampu atau yang mengalami kendala layanan.
Sofyan mengakui bahwa sebagian besar tunggakan justru berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski Bupati telah menekankan agar ASN melunasi hutangnya, PDAM tetap akan mempertimbangkan penghapusan jika tunggakan mereka telah mencapai 3-4 tahun.
"Ini penyakit lama yang harus diselesaikan. Kalau tidak berani mengambil langkah tegas, masalah ini tidak akan berakhir," tegasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pelanggan yang sudah dihapuskan tunggakannya tetapi kembali menunggak akan dikenakan sanksi pencabutan layanan.
PDAM Lombok Timur saat ini masih berkoordinasi dengan Bagian Ekonomi dan Hukum untuk memastikan kebijakan ini tidak melanggar aturan. Jika diperlukan, rencana ini akan diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
"Kami ingin membela masyarakat, tetapi tetap taat pada aturan yang berlaku," tegas Sofyan. (SN/02)

Comments