![]() |
Terlihat korban saat melaporkan peristiwa yang dialaminya di Mapolsek Terara (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Seorang pelajar SMK berinisial SA (16 tahun) menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 378 KUHP) setelah baru dua hari mengenal pelaku melalui media sosial. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Terara setelah korban mengalami kerugian material mencapai Rp15 juta.
Menurut laporan korban, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, ia bersama saksi E. (15 tahun) pergi ke Praya untuk bertemu dengan pelaku berinisial L. Setelah bertemu, korban diajak ke sebuah pantai tak dikenal, kemudian ke Desa Jenggik, Kecamatan Terara.
Sesampainya di depan deretan ruko di Desa Jenggik, korban disuruh menunggu bersama dua orang teman pelaku. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor (SPM) Beat milik korban dengan alasan mengambil uang, ditemani saksi E.
Namun, beberapa menit kemudian, pelaku bersama dua temannya justru membawa kabur SPM tersebut beserta dua ponsel milik korban dan saksi.
Korban mengaku kehilangan 1 unit SPM Beat, 2 ponsel milik korban dan saksi, sehingga total kerugian diperkirakan Rp15 juta.
Pelaku dan korban diketahui baru berkenalan melalui Facebook dan berkomunikasi via WhatsApp sebelum kejadian. Polsek Terara saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini.
Korban dan keluarga berharap pelaku segera ditangkap agar tidak ada lagi korban serupa. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap pertemanan di media sosial yang belum dikenal. (SN/02)
Comments