Jalannya sidang sengketa informasi antara HMI Cabang Selong dan Dinas Pertanian Lombok Timur dengan agenda mediasi di Komisi Informasi Provinsi NTB (foto/istimewa) 


SUARANUSRA.COM - Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi publik dengan nomor register 008/KINTB/PSI-REG/IV/2025 antara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong selaku pemohon melawan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur sebagai termohon.

Sidang yang berlangsung di Kantor KI NTB itu dipimpin oleh tiga orang komisioner, yakni Asraruddin selaku Ketua Majelis, serta dua anggota majelis, M. Zaini dan Sansuri.

Sementara itu, Suaeb Qury ditunjuk sebagai mediator dalam proses ajudikasi ini.

Kedua belah pihak hadir dalam sidang pemeriksaan awal. 

HMI Cabang Selong hadir langsung tanpa perwakilan, sedangkan pihak Dinas Pertanian Lombok Timur hadir melalui kuasa.

Dalam pemeriksaan awal ini, Majelis Komisioner fokus pada aspek legal standing kedua belah pihak. Pihak termohon secara aktif mempertanyakan status hukum HMI Cabang Selong sebagai pemohon. 

Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen pendukung, Majelis akhirnya menyatakan bahwa legal standing baik pemohon maupun termohon dinyatakan sah dan memenuhi syarat formal.

Dengan terpenuhinya syarat awal tersebut, Majelis kemudian menawarkan upaya mediasi untuk mencari solusi non-litigasi. Namun, proses mediasi yang dipandu oleh Suaeb Qury tidak membuahkan hasil. 

Mediasi dinyatakan gagal setelah termohon tidak dapat menerima bahwa informasi yang dimintanya tercantum dalam dokumen yang dimiliki oleh Dinas Pertanian Lombok Timur tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan karena memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses sengketa informasi ini akan dilanjutkan ke tahap sidang selanjutnya. 

Jadwal persidangan lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut oleh panitera sidang melalui sekretariat KI NTB.

KI NTB menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya menjamin hak masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (**)