Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, MH berserta jajaran saat memberikan keterangan pada media (foto/istimewa) 


SUARANUSRA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook dan perangkat wifi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022. Proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp32,4 miliar lebih.  

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, MH, menyatakan pihaknya telah menggelar ekspose perkara dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. 02/N/2/12/FD.4/02/2025 tertanggal 30 April 2025.  

"Baru kita naikkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan tiga hari yang lalu," kata Hendro, Jumat. (02/05/2025).  

Masih kata Hendro, berdasarkan hasil ekspose, pengadaan  15 unit Chromebook per sekolah untuk 282 sekolah itu diduga kuat melanggar ketentuan hukum. 

Pasalnya, pengadaan alat TIK  yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 itu tidak memenuhi spesifikasi teknis yang diatur dalam Permendikbud RI.  

"Ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan pengadaan maupun terhadap barang yang diadakan sesuai yang diharuskan di Permendagri," papar Hendro.  

Dengan diterbitkannya Sprindik, Kejari Lombok Timur telah membentuk tim jaksa penyidik untuk mengungkap praktik korupsi dalam proyek tersebut. 

Lebih jauh, Hendro menuatakan tim penyidik akan bekerja untuk mengklarifikasi peristiwa pidana secara mendalam, menghitung kerugian negara melalui audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan menetapkan tersangka.

"Tim penyidik nantinya akan bekerja untuk membuat peristiwa pidana ini menjadi terang, menentukan APIP guna mengetahui kerugian negara, termasuk nanti dalam menetapkan tersangka," tandasnya. (SN/01)