SUARANUSRA.COM - Acap kali Gerakan Mahasiswa akhir-akhir ini selalu di khawatirkan gerakannya  di laporkan ke polisi dengan dalih merusak fasilitas umum, penyebaran Hoax dan soal ITE.


Padahal negara menjamin 

setiap warga negara (mahasiswa) memiliki hak menyampaikan pendapatnya secara tulisan maupun lisan. Berdasarkan UU No. 9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1 dan 3. Artinya Demonstrasi sebagai bagain variabel dalam Negara Demokrasi.


Realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Intimidasi oleh oknum suruhan tertentu  menciptakan atmosfer ketakutan yang menghalangi suara mahasiswa. 


Mahasiswa, sebagai bagian dari masyarakat, seharusnya memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Namun, mereka seringkali tertekan oleh ancaman.


Baru baru ini publik kembali dikejutkan oleh seorang Rektor yang melaporkan mahasiswanya ke pihak kepolisian.


Pada rilis tertulisnya Ketua Umum HMI Cabang Selong melalui Kabid PTKP ia mengatakan, "Rektor Universitas Gunung Rinjani (UGR) melaporkan mahasiswanya ke rescrim kepolisian lombok timur pada tanggal 24 September 2024 dengan dalih merusak fasilitas Umum (yayasan) disebabkan Mahasiswa UGR melalui BEM melaksanakan Aksi Perlawanan,  menyorot soal Rektor yang Tidak mampu managemant birokrasi kampus dengan baik yang di anggap tidak dapat mengakomodir kepentingan proses pembelajaran dan berkegiatan mahasiswa di kampusnya", ungkapnya.


Sedangkan menurut keterangan Presma UGR Eri setiawan pada hari rabu 25 September 2024, "Kami sudah menemui rektor untuk melakukan hearing terkait permintaan kami tapi tidak ada kejelasan yang kami dapatkan/blunder sehingga kami melakukan aksi", ungkap Ketua BEM UGR tersebut.


Lebih lanjut ia mengatakan, setelah beberapa malam kemudian pasca aksi BEM UGR diintimidasi oleh delapan orang oknum dengan pengakuan salah satu dari oknum tersebut di perintahkan lansung oleh rektor UGR" paparnya.


Ketua Umum HMI Cabang Selong Muhammad Junaidi melalui kabid PTKP menegaskan, "Adanya kritik dan saran pada lembaga merupakan upaya untuk menerapkan penyelenggaraan yang transparan, hal ini juga di jelaskan dalam uu nomor 20 tahun 2003 tentang  sistem pendidikan nasional", papar Kabid PTKP rozikin.


Lebih lanjut ia menjelaskan, dijelaskan juga setiap lembaga harus di awasi agar terwujudnya kelembagaan yang berkualitas dari berbagai aspek, Rektor UGR sebagai lembaga pendidikan harus mampu merima segala masukan dari mahasisawa dalam rangka upaya upaya perbaikan", tandasnya.


Selanjutnya, Demokratis dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sebagaimana di jelaskan undang undang nomor 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1, dugaan intimidasi mahasiswa UGR oleh Oknum suruhan Rektor dianggap mencidrai prinsip prinsip berdomokrasi.


Kami di HMI Cabang Selong, "Mengutuk Keras Sikap Rektor UGR  yang melaporkan mahasiswanya sendiri" tegasnya.


Terkahir Ikin sapaan akrabnya menerangkan serta menghimbau, Organisasi Kepemudaan dan BEM Se-kabupaten Lombok Timur harus turut andil menyikapi sikap Rektor UGR yang sedikit - dikit Lapor, jika dibiarkan kedepan akan ada potensi peristiwa serupa yang akan terulang dikampus masing-masing" tutupnya. (**)