SUARANUASRA.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan fokus pada penertiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Salah satu kebijakan utama adalah pemutihan tunggakan PBB dari tahun 2014 hingga 2023 dengan membebaskan denda bagi wajib pajak.
Kebijakan afirmatif ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, dalam rapat koordinasi Tim Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Opjar) yang digelar di ruang rapat Bupati, pada Senin (3/11/2025)
"Untuk tahun 2025, Bupati secara resmi membebaskan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2014 hingga 2023. Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja," tegas Sekda dalam paparannya.
Langkah ini diambil untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak, yang saat ini capaian PBB baru menyentuh sekitar 60 persen. Upaya ini dinilai crucial untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Dijelaskan Sekda, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lotim tahun ini mencapai sekitar Rp 3,4 triliun. Namun, kontribusi PAD hanya sebesar Rp 523 miliar atau sekitar 12,6 persen. Sebagian besar anggaran masih bergantung pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Untuk mendukung program ini, Sekda meminta Tim Opjar dan seluruh camat se-Kabupaten Lombok Timur untuk gencar melakukan sosialisasi secara persuasif dan edukatif. Pemanfaatan media promosi seperti baliho dan spanduk diharapkan dapat menjangkau masyarakat luas.
“Gunakan pesan yang menyejukkan, agar masyarakat merasa terdorong untuk patuh tanpa terbebani,” pesan Juaini Taofik.
Kebijakan pemutihan denda ini diharapkan menjadi stimulus bagi wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pokok PBB-nya. Dengan demikian, target peningkatan PAD dapat tercapai sekaligus memperkuat kesadaran pajak masyarakat, tanpa menimbulkan tekanan ekonomi yang berlebihan bagi warga. (SN/05)

Comments