Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin saat memberikan keterangan (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) akan memanggil sejumlah perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga menelantarkan lahan seluas ratusan hektare. 

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti laporan dan pengamatan terhadap lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan oleh para pemegang hak.

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari perusahaan-perusahaan terkait mengenai rencana pemanfaatan lahan tersebut.

“Saya akan panggil mereka dulu dan kita akan tanya apa yang akan mereka lakukan di situ. Kita akan diskusikan dulu apa masalahnya,” tegas Bupati Lotim, H Haerul Warisin. Senin (17/11/2025)

Menurut Haerul, satu perusahaan bisa menguasai lahan hingga ratusan hektare. Namun, pada kenyataannya, tidak ada aktivitas atau perkembangan apapun di atas lahan tersebut.

“Lahan yang dikuasai perusahaan terlalu banyak, satu perusahaan sampai ratusan hektare. Akan tetapi perusahaan itu tidak ada aktivitas, tidak bergerak, dan bahkan mereka tidak ada perubahan atas lahan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa terdapat sekitar lebih dari 10 perusahaan yang menguasai lahan-lahan tersebut. Pemkab akan mengirimkan surat resmi untuk mengundang mereka berdiskusi mencari solusi.

“Lahan ini tentu harus kita manfaatkan, bagaimana caranya agar bisa dimanfaatkan. Kita akan membuat usulan dan kita harus panggil mereka,” katanya.

Haerul juga berencana menanyakan langsung akar permasalahan mengapa lahan-lahan itu tidak dikelola. Pemerintah akan meninjau ulang surat perjanjian serta komitmen awal yang dijanjikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

“Tentu dalam permintaan itu ada janji-janji mereka. Janji-janji inilah yang tidak mereka tepati sampai puluhan tahun,” terangnya.

Sebagai langkah konkret, Pemkab akan bersurat kepada Kementerian ATR/BPN agar lahan-lahan yang terlantar tersebut dapat dikelola oleh masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan lahan persawahan.

Namun, mekanisme pemanfaatannya bukan dengan cara membagi-bagikan lahan kepada masyarakat. Melainkan, Pemkab akan bertindak sebagai mediator yang memfasilitasi kemitraan antara pemilik lahan dan masyarakat untuk pengelolaan bersama.

“Nanti kita minta saudara kita untuk kelola. Terutama yang ada hubungannya dengan lahan sawah yang bisa kita manfaatkan,” tegas Haerul.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan aset tanah dan membangkitkan potensi ekonomi, khususnya di sektor pertanian, untuk kesejahteraan masyarakat Lombok Timur. (SN/01)