Kepala SMAN 1 Labuan Haji, Afturizal Adminata, M.Pd (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM - Setelah kebijakan pungutan Dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di SMAN 1 Labuan Haji mendapat sorotan, pihak sekolah memberikan klarifikasi dan menyatakan bahwa mekanisme sumbangan, yang sebelumnya dinilai belum sepenuhnya jelas, kini telah diatur dengan lebih transparan.

Kepala SMAN 1 Labuan Haji, Afturizal Adminata, menegaskan bahwa penggalangan dana BPP mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) dan surat edaran yang mengatur mekanisme sumbangan pendidikan. 

Dia menekankan bahwa sekolah hanya melaksanakan ketentuan yang berlaku dan tidak ada pemaksaan terhadap orang tua.

“Ada surat gubernur dan itu peraturan gubernur. Berdasarkan itu keluar instruksi edaran mengenai BPP. Kami langsung rapat dengan wali murid dan dari pihak sekolah tidak menekan,” ujar Afturizal tegasnya belum lama ini.

Afturizal menjelaskan bahwa sejak Oktober lalu, pungutan BPP telah dihentikan sementara. Selama masa moratorium ini, komite sekolah diminta untuk membantu menggalang dana secara sukarela dari wali murid. 

Sementara itu, sekolah fokus pada penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang lebih rinci.

“Sekolah menyampaikan kebutuhan riil kepada komite. Kami sudah rapat dan sepakat bersama wali murid. Kekurangan anggaran akan ditanggulangi oleh wali murid sesuai kesanggupan dan keikhlasan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa surat kesanggupan sumbangan dari wali murid telah dibuat. Namun, hingga saat ini, komite sekolah belum melakukan rekapitulasi total dana yang terkumpul karena sumbangan masih dititipkan melalui masing-masing wali kelas.

“Dana sumbangan belum kami rekap karena masih dititip di wali kelas,” katanya.

Di sisi lain, transparansi penggunaan dana menjadi perhatian utama wali murid. Mereka meminta kejelasan mengenai alokasi dan pertanggungjawaban dana BPP yang telah disetor.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa dari total 877 siswa di SMAN 1 Labuan Haji, sekitar 54 persen di antaranya dibebaskan dari kewajiban membayar BPP. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi keluarga siswa.

Dengan langkah ini, diharapkan adanya kejelasan dan keterbukaan dalam pengelolaan dana pendidikan, sehingga dapat meminimalisir polemik di masyarakat. (SN/02)