Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin
 (Foto/istimewa) 


SUARANUSRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) mengambil kebijakan khusus dengan mengizinkan sekitar 1.600 tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tetap bekerja. 

Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan dan perjuangan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, terhadap nasib para tenaga honorer di wilayahnya.

Penegasan ini disampaikan Bupati Haerul Warisin usai memberikan pengarahan pada acara Sinkronisasi dan Harmonisasi Program Pemerintah Pusat dan Daerah di Pendopo I, pada Kamis (6/11/2025).

Meski menurut aturan tenaga honorer di luar database seharusnya dirumahkan, Bupati menyatakan Pemkab Lotim memilih memberikan kelonggaran. “Seharusnya mereka semua ini dirumahkan, tetapi kebijakan pemerintah daerah, kita biarkan mereka sesuai dengan keinginannya. Kalau mau tetap bekerja, silakan,” ujar Bupati Haerul.

Kebijakan ini diambil di tengah berlangsungnya proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dari total kuota 11.029 formasi, lebih dari 8.000 data telah diproses, dan sisanya diharapkan segera rampung. Namun, 1.600 honorer ini masih berada di luar data BKN.

Untuk itu, Bupati Haerul Warisin menyebut pihaknya akan terus memperjuangkan nasib mereka sambil menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat. “Kami berharap dalam waktu dekat ada aturan yang memungkinkan mereka untuk di-SK-kan, misalnya dengan SK Bupati, agar mereka memiliki kepastian dan ketenangan dalam bekerja,” ungkapnya.

Bupati juga memberikan kebebasan penuh bagi para tenaga honorer non-database untuk memilih. Mereka dapat tetap bekerja di tempat semula sambil menunggu kejelasan status, atau mencari peluang kerja lain, termasuk di luar negeri.

Mengenai besaran honorarium, Bupati menegaskan bahwa jumlahnya akan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menambah jumlahnya. “Honor yang mereka terima sama dengan tahun lalu, karena kita tidak bisa menambah tanpa dasar yang jelas,” tegas Bupati.

Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Lombok Timur dalam memberikan ruang dan harapan bagi tenaga honorer non-database, sembari aktif menanti kejelasan status kepegawaian dari pemerintah pusat. (SN/03)