SUARANUSRA.COM – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin, menaruh perhatian serius terhadap keberadaan lahan yang mangkrak dan tidak dimanfaatkan oleh sejumlah oknum perusahaan. Lahan-lahan tersebut telah memperoleh izin pengelolaan sejak puluhan tahun lalu.

Sebagai bentuk komitmennya, persoalan ini menjadi salah satu agenda utama dalam kunjungan kerjanya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (10/11). 

Kunjungan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat dalam menangani kompleksnya permasalahan agraria di daerah.

Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa kondisi lahan yang dibiarkan mangkrak tersebut harus direspons dengan tindakan tegas. “Pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas dan sesuai peraturan terhadap lahan yang dibiarkan mangkrak oleh pemilik izin pengelolaan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap regulasi yang berlaku. “Kita perlu mengetahui regulasi yang tepat, agar dapat memberikan kebijakan terkait permasalahan agraria di daerah,” jelas Bupati.

Langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Lombok Timur ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menitahkan untuk mengamankan lahan-lahan tidak produktif dari penerima izin serta melindungi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dari ancaman alih fungsi lahan.

Dalam kunjungannya yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Muhammad Juaini Taofik, Bupati tidak hanya membahas persoalan lahan mangkrak. Pertumbuhan dan perkembangan di wilayah Kecamatan Sembalun dan Jerowaru juga menjadi pokok bahasan. Kedua wilayah tersebut dinilai memerlukan rencana detail tata ruang (RDTR) yang komprehensif untuk mengarahkan pembangunannya.

Demikian halnya dengan rencana pengembangan pulau-pulau kecil yang berada di kawasan utara Lombok Timur, juga turut dibahas untuk memastikan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di seluruh wilayah kabupaten. (SN/02)