Terlihat Zaini Aroni sesaat setelah mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM – Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Senin (13/10/2025). 


Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan lahan Pemkab Lombok Barat untuk proyek pembangunan Lombok City Center (LCC).


“Menyatakan terdakwa Zaini Arony secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Ketua Majelis Hakim, Ary Wahyu Irawan, saat membacakan amar putusan.


Selain hukuman penjara, Zaini juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka hukuman tambahan empat bulan kurungan akan diterapkan.


Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Zaini dan dua terdakwa lainnya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Status Zaini sebagai mantan terpidana kasus korupsi juga menjadi pertimbangan yang memberatkan. 


Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan Zaini selama persidangan, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, dan usianya yang telah lanjut.


Usai vonis diucapkan, Zaini Arony yang hadir di persidangan menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Ia memastikan akan mengajukan upaya hukum banding. “Insya Allah, insya Allah (mengajukan banding). Nanti lewat pengacara saya,” tuturnya.


Vonis terhadap mantan bupati dua periode itu memicu reaksi emosional dari keluarga dan pendukungnya yang memadati ruang sidang. Isak tangis pecah sesaat setelah vonis dibacakan. Di luar ruangan, suasana sempat tegang ketika sejumlah anggota Laskar Semeton Sasak berteriak-teriak menyampaikan kekecewaan mereka.


Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan kepada Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Selain itu, Isabel diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp418 juta.


“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka akan dipidana dengan pidana penjara satu tahun,” tegas Hakim Ary Wahyu Irawan.


Sementara itu, sidang untuk terdakwa lainnya, Lalu Azril Sopandi (mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju atau PT Tripat), dijadwalkan berlangsung secara terpisah pada Selasa (14/10/2025).


Foto: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sesaat setelah divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Lombok City Center (LCC) di Pengadilan Tipikor Mataram. (SN/03)