![]() |
| Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman saat memberikan keterangan (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Seluruh desa di Lombok Timur telah memiliki Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Keberadaan koperasi tersebut telah dilegalisasi secara formal dengan akta notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, menyatakan pembentukan struktur kepengurusannya telah selesai.
"Alhamdulillah semua desa di Lombok Timur sudah terbentuk Kopdes Merah Putihnya," ujarnya. Rabu (22/10/2025).
Meski secara kelembagaan telah terbentuk, operasional Kopdes Merah Putih belum berjalan maksimal. Hingga saat ini, hanya dua koperasi yang telah aktif menjalankan usaha, yaitu di Desa Kembang Kuning dan Desa Lendang Nangka.
"Aktivitas usaha Kopdes ini dijalankan dari iuran anggota dan fokus usahanya disesuaikan dengan potensi yang ada di desa tersebut," jelas Salmun.
Menurut Salmun, kendala utama belum optimalnya operasi Kopdes Merah Putih adalah belum adanya aturan hukum tetap, seperti Peraturan Presiden (Perpres), yang menjadi acuan teknis pengoperasiannya.
Aturan ini juga dinanti sebagai dasar bagi Kopdes untuk mengakses dana agunan dari Bank BUMN yang tergabung Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai modal usaha.
"Kami masih menunggu Perpres soal ini. Termasuk juga aturan yang menjadi dasar bolehnya Kopdes Merah Putih ini mengakses dana agunan dari Himbara sebagai modal usahanya," paparnya.
Meski demikian, Salmun menyampaikan skema yang tengah dibahas. Agunan yang akan digunakan Kopdes untuk mengajukan pinjaman ke Himbara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Jaminan agunan di Himbara itu 30 persen dari jumlah keseluruhan APBDes. Tapi lagi-lagi kita tunggu peraturannya seperti apa," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa secara kelembagaan, kantor Kopdes Merah Putih dapat memanfaatkan aset yang dimiliki oleh pemerintah desa. (SN/01)

Comments