SUARANUSRA.COM - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lombok Timur, H. Muhamnad Kamli, dengan tegas membantah isu yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan praktik pemotongan dana bantuan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang disalurkan kepada para Mustahik (penerima).
Kamli memastikan bahwa penyaluran kepada mustahik berjalan utuh tanpa potongan sepeser pun, baik oleh tim pendistribusian maupun Amilin dan Amilad BAZNAS. Senin (27/10)
Klarifikasi ini disampaikan Kamli menyusul adanya pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta, terutama terkait proses pengajuan bantuan dan isu pemotongan.
Proposal Adalah Keharusan Administrasi, Bukan Pintu Pemotongan
Kamli menjelaskan bahwa persoalan masyarakat yang datang membawa proposal ke BAZNAS dalam rangka mendapatkan bantuan bukanlah hal yang salah, melainkan sebuah keharusan dalam sistem administrasi lembaga.
"Kami pastikan, permohonan bantuan yang dikumpulkan di lembaga BAZNAS memang menjadi suatu keharusan. Ini adalah bagian dari persyaratan yang wajib dipenuhi sekaligus menjadi pertanggungjawaban administrasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga dan peraturan BAZNAS," tegas H. Muhamnad Kamli.
Lebih lanjut dikatakan H. Kamli Proposal tersebut, lanjutnya, akan melalui proses verifikasi ketat dan penetapan dalam pleno pimpinan sebelum akhirnya dijadwalkan pendistribusiannya. Proses ini menjamin dana ZIS tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi.
Menyikapi isu sensitif mengenai pemotongan dana bantuan, Ketua BAZNAS Lotim ini kembali menekankan komitmen lembaganya. Hal yang berkaitan dengan isu pemotongan dalam pendistribusian kepada Mustahik.
"Kami pastikan tidak dilakukan oleh tim pendistribusian maupun oleh Amilin dan Amilad BAZNAS. Dana ZIS adalah amanah umat yang wajib kami jaga dan salurkan secara utuh kepada yang berhak," pungkasnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan menegaskan transparansi serta akuntabilitas BAZNAS Lombok Timur dalam mengelola dana umat. BAZNAS Lotim mengajak seluruh pihak untuk turut mengawasi proses penyaluran agar amanah zakat ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan Mustahik. (SN/02)

Comments