![]() |
| Salah satu terduga pelaku saat ditangkap oleh pihak kepolisian (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dua orang terduga pelaku, seorang mahasiswa dan seorang sopir, ditangkap dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Kelayu Selatan (15/09/2025) pagi.
Disampaikan Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicoelas Oesman, penangkapan ini berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 5,80 gram.
Lanjut dia, operasi ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkoba di alamat tersebut.
"Pada hari Senin sekitar pukul 06.00 WITA, tim kami mendapat informasi bahwa Rumah milik Sdr. AM di Jalan Kokok Lauk 2 sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan dan transaksi narkotika. Atas dasar itu, kami segera bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Resnarkoba, IPDA Syamsul Hadi, tiba di lokasi sekitar pukul 07.30 WITA. Di tempat tersebut, tim menemukan dua orang yang diamankan yaitu AM (Mahasiswa), warga Peresak Barat, Kelayu Selatan dan MSF (Sopir), warga Peresak Barat, Kelayu Selatan.
Setelah mengamankan kedua terduga pelaku dan didampingi oleh dua orang saksi dari ketua lingkungan (Kawil), tim melakukan penggeledahan.
"Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 1 plastik klip berisi 16 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,80 gram, 1 buah alat hisap (bong), 1 bungkus klip kosong, 1 buah korek api gas, 1 buah gunting, 2 buah HP Android dan 1 HP kecil merek Samsung, uang tunai sebesar Rp 466.000 dan 1 buah celana warna hitam," jelasnya.
Barang bukti utama, yaitu sabu seberat 5,80 gram, ditemukan pada penggeledahan badan terhadap AM, tepatnya di saku celana sebelah kanan. Sementara penggeledahan terhadap badan MSF tidak ditemukan barang bukti narkotika.
"Selanjutnya, di ruang tamu tempat AM dan MSF diamankan, polisi menemukan satu set alat hisap lengkap, korek api, dan gunting. Penggeledahan lebih lanjut di dalam kamar tidur mengungkap klip kosong, handphone, dan uang tunai," imbuhnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, terduga pelaku AM diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Kelayu. Sabu yang didistribusikannya diduga diperoleh dari seorang bandar yang hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (SN/02)

Comments