Sosok Misri Puspitasari, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang dapat penangguhan penahanan (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM – Misri Puspitasari, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pembebasan ini menyusul dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.


Melalui kuasa hukum, Yan Mangandar Putra, Misri mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada 3 Juli 2025. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan, sehingga ia telah bebas sejak 28 Agustus 2025, atau sehari sebelum masa penahanannya yang ke-60 hari secara resmi berakhir.


“Misri sudah keluar sejak tanggal 28 Agustus, atas dasar penangguhan penahanan,” ujar Yan Mangandar Putra ketika dikonfirmasi pada Selasa (9/9/2025).


Yan menjelaskan bahwa masa penahanan kliennya seharusnya berakhir pada 29 Agustus 2025. Namun, Polda NTB telah mengeluarkannya lebih cepat pada 28 Agustus karena permohonan penangguhan telah disetujui.


“Dia keluar sebelum habis masa 60 hari. Seharusnya tanggal 29, tapi tanggal 28 sudah dikeluarkan,” jelasnya.


Ia menegaskan bahwa proses pembebasan Misri dilakukan secara resmi dan prosedural, dengan sepengetahuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pihak kuasa hukum. “Permohonan penangguhan sudah dikabulkan. Maka dari itu, pembebasan Misri dilakukan dengan diketahui LPSK dan kami selaku penasihat hukum,” tambah Yan.


Tak lama setelah dibebaskan, aktivitas Misri terpantau di media sosial. Akun Instagram miliknya dengan nama “misripuspitasari11_” memperbarui fitur Instastory. Dalam unggahan tersebut, ia tampak berpose memeluk bantal berwarna abu-abu menggunakan filter Instagram bertuliskan “11AM”.

Sebagai informasi, Misri Puspitasari ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kompol Y dan Ipda HC, dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP.


Pembebasan Misri ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang polisi bunuh polisi yang telah menyita perhatian publik tersebut. (SN/03)