![]() |
Terlihat salah satu pasangan yang sudah diamankan di salah satu kos-kosan di wilayah Labuhan Haji (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, menggerebek sebuah kamar kos-kosan dan mengamankan dua pasangan pada Kamis (25/09) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kedua perempuan yang diamankan berstatus janda dan berinisial WU (16) dan MU (20).
Penggerebekan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan kos-kosan tersebut.
Kepala Seksi Trantib Satpol PP Labuhan Haji, Akmaluddin, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, salah satu pasangan ditemukan telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Mereka ini satu kawasan kos, cuma beda kamar,” kata Akmaluddin. Jumat (26/09/2025).
Berdasarkan pendataan, terungkap bahwa WU masih di bawah umur. MU diketahui berasal dari Kecamatan Pringgasela, sedangkan WU berasal dari Pringgabaya. Keduanya mengaku telah berstatus janda.
“Kami juga temukan bekas-bekas minuman keras di lokasi,” tambah Akmaluddin.
Lebih lanjut, Akmaluddin menyampaikan bahwa keduanya diduga kuat menjalani praktik prostitusi online atau open BO (booking out). Tarif yang diberlakukan disebutkan berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu sekali pertemuan.
“Dia mengaku open BO. Kami gerebek juga untuk antisipasi penyalahgunaan narkotika, untuk itu kami juga melibatkan personel dari Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur,” sambungnya.
Setelah diamankan, kedua perempuan tersebut didata oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Menurut Akmaluddin, rencananya mereka akan dibawa ke Mataram untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Hari ini kita bawa ke Mataram untuk direhabilitasi,” pungkasnya.
Kejadian ini menjadi sorotan terkait maraknya praktik prostitusi online dan perlindungan terhadap perempuan, terutama yang masih di bawah umur. Rehabilitasi diharapkan dapat memulihkan kondisi psikologis dan sosial keduanya. (SN/01)
Comments