![]() |
| Salah satu titik pengerukan bukit di Sembalun (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Seluruh aktivitas pengerukan bukit di beberapa titik di Kecamatan Sembalun secara resmi dihentikan sementara.
Keputusan ini merupakan hasil rapat lintas sektor yang digelar di Kantor Camat Sembalun pada Senin (22/09) lalu, menanggapi keresahan warga atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Camat Sembalun, H. Masri, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa seluruh kegiatan pengerukan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi sama sekali ke pihak kecamatan.
'Bukan sebagian, bahkan satu pun tidak ada masuk laporan ke kantor camat,” tegas Masri dalam rapat.
Menanggapi temuan ini, Camat menyatakan telah melaporkannya kepada Bupati Lombok Timur. “Setelah kami ketahui, langsung kami laporkan. Alhamdulillah, Bapak Bupati langsung merespons dan memerintahkan pengecekan lapangan,” ujarnya.
Berdasarkan rencana, tim gabungan akan turun ke lokasi pada Rabu, 1 Oktober 2025. Tindak lanjut akan dilakukan oleh tim kabupaten yang dipimpin Kasat Pol PP dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya pada Minggu, (05/10) nanti. Selama proses verifikasi ini, seluruh aktivitas pengerukan dihentikan.
Rapat yang dihadiri unsur Muspika, perwakilan desa, pengembang, warga terdampak, serta komunitas lingkungan seperti KPLH-Sembapala dan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun ini membeberkan dua sisi yang bertolak belakang.
Para pengembang mengklaim bahwa pengerukan dilakukan di atas lahan pribadi untuk kepentingan pertanian dan camping ground. Namun, warga menyuarakan kekhawatiran serius. Lokasi pengerukan disebut berada di zona rawan longsor yang berisiko menutup akses jalan dan irigasi, serta mengancam sawah warga.
“Kami merasa tidak aman. Ini menyangkut keselamatan dan sumber penghidupan kami,” ungkap salah satu warga. Pemerintah desa juga mengaku kesulitan melakukan pengawasan karena pengerukan sering dilakukan tanpa koordinasi.
Komunitas Pemerhati Lingkungan KPLH-Sembapala mendesak agar seluruh aktivitas pengerukan dihentikan total hingga ada keputusan hukum yang pasti.
Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sembalun sebagai dasar perlindungan lingkungan.
Dukungan serupa disampaikan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun yang menegaskan bahwa isu ini tidak hanya soal kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Lombok Timur, Supardi menyatakan bahwa pengerukan dilakukan tanpa dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Belum ada izin amdal. Kami masih mengecek dampak lingkungannya, apalagi lokasi tersebut merupakan kawasan wisata,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur, Dewanto Hadi menegaskan bahwa izin pembangunan di lokasi tersebut juga belum diterbitkan. “Perizinan pembangunan gedung maupun perumahan belum ada,” tandasnya
Rapat yang dihadiri para pihak itu akhirnya menghasilkan lima poin kesimpulan utama, yakni, pertama seluruh aktivitas pengerukan bukit di wilayah Sembalun dihentikan total. Kedua lahan yang sudah dikeruk dan berpotensi menyebabkan longsor harus segera ditangani secara teknis.
Ketiga penanganan dilakukan dalam batas waktu tertentu untuk mencegah terjadinya bencana. Keempat tim gabungan akan turun langsung ke lapangan pada tanggal 1 dan 5 Oktober 2025 dan kelima mendesak Pemkab Lombok Timur untuk menetapkan moratorium pengerukan bukit dan segera mengesahkan Perda RTRW serta RDTR Sembalun.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa seluruh kesepakatan wajib dijalankan demi menjamin keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan Sembalun. (SN/01)

Comments