![]() |
Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal saat memberikan sambutan (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Sebanyak 37 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan PMP dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna. Minggu (17/09/8/2025)
Dari total penerima, satu anak binaan dinyatakan langsung bebas setelah memenuhi syarat PMP II. Adapun rincian besaran pengurangan masa pidana yang diberikan antar lain ,1 bulan untuk 27 orang, 2 bulan untuk 2 orang, 3 bulan untuk 6 orang, 5 bulan untuk 1 orang dan PMP II (bebas langsung) untuk 1 orang.
Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Lombok Tengah, Ahmad Saepandi menjelaskan bahwa PMP merupakan hak anak binaan sesuai **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Pemberian PMP ini sebagai bentuk apresiasi bagi anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko," ujarnya.
Diharapkan, pengurangan masa pidana ini dapat memotivasi anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi ke masyarakat dengan bekal positif hasil pembinaan di LPKA. (SN/02)
Comments