SUARANUSRA.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) sedang mempersiapkan penerapan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang telah disahkan DPRD NTB. Namun, pengisian 13 jabatan eselon II yang masih kosong baru dapat dilakukan setelah izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dengan tenggat hingga 20 Agustus mendatang.  


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, menyatakan langkah saat ini fokus pada penyelesaian Peraturan Gubernur (Pergub) NTB sebagai dasar operasional dinas-dinas yang mengalami penggabungan atau perubahan. 


"Nomenklatur dinas sudah clear. Tinggal kita buat tupoksinya dalam bentuk Pergub," tegas Yiyit, sapaan akrabnya. Kamis (07/08/2025)


Tim Biro Organisasi Setda NTB kini berada di Jakarta untuk konsultasi dengan kementerian terkait guna memastikan regulasi teknis sesuai pedoman pusat. "Kita perlu mencermati draft Pergub yang diusulkan," ujarnya.  

  

Yiyit mengonfirmasi 13 posisi eselon II belum terisi. Pengisiannya harus menunggu berakhirnya masa enam bulan pertama jabatan Gubernur NTB, sesuai aturan Kemendagri.


"Hingga 20 Agustus, proses mutasi ASN wajib izin tertulis Mendagri. Setelah itu, cukup lapor," jelasnya.  


Mekanisme pengisian jabatan akan melalui seleksi terbuka sesuai sistem manajemen talenta Pemprov NTB. "Pola seleksi terbuka untuk eselon II sudah pasti," tegas Yiyit.  


Penggabungan dinas dalam SOTK baru didasarkan pada prinsip **keserumpunan urusan** untuk efektivitas kelembagaan. "Digabungkan adalah urusan-urusan yang serumpun menurut aturan," imbuhnya.  


Pemprov NTB juga menyelesaikan penyesuaian SOTK untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) secara bertahap. Proses ini dilakukan hati-hati untuk mengakomodasi perubahan kebijakan sektoral pusat. "Semuanya berjalan, tidak bisa digesa tanpa kecermatan," pungkas Yiyit.  


Dengan demikian, implementasi penuh SOTK baru NTB akan berjalan setelah finalisasi Pergub, konsultasi pusat, dan izin pengisian jabatan dari Mendagri pascatanggal 20 Agustus. (SN/03)