![]() |
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto saat memberikan keterangan pada media di ruang kerjanya. (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tengah melakukan proses sinkronisasi data tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Proses ini menemukan perbedaan data antara usulan OPD dan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai data base.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, menjelaskan bahwa jumlah tenaga non-ASN yang diusulkan OPD sebanyak 10.969 orang, sementara data BKN menunjukkan 11.135 orang, sehingga terdapat selisih 166 orang.
“Kami telah mengirim surat ke seluruh OPD untuk memverifikasi data tersebut. Jika datanya ada, mengapa tidak diusulkan? Jika tidak ada, apa penyebabnya—apakah sudah diberhentikan, meninggal, atau keluar dari status tenaga non-ASN?” ujar Yulian, Selasa (19/08/2025)
Disampaikan dia, ada eberapa ketidaksesuaian data yang teridentifikasi antara lain, 1 tenaga non-ASN di Kecamatan Keruak yang ternyata telah meninggal dunia, 1 pegawai BKPSDM yang berhenti sejak 2025 untuk melanjutkan studi S2, 3 tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sukaraja tidak diusulkan karena telah pindah ke RSUD.
"Kami telah berkoordinasi dengan Direktur RSUD untuk memproses usulan mereka," ucapnya.
Selain itu, ditemukan 152 guru yang datanya tidak sinkron antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), terutama dalam hal nama orang tua dan tempat lahir.
“Kami berkoordinasi dengan Dukcapil dan tim Dapodik untuk mempercepat perbaikan data. Saat ini, hanya tersisa 5 guru yang datanya belum ter-update,” jelas Yulian.
Disampaikan juga, ada beberapa OPD masih memiliki data yang belum sinkron, seperti Dinas Lingkungan Hidup: sekitar 40 orang belum sesuai dan Dinas Kesehatan masih dalam proses verifikasi ulang.
"Semua harus rampung hari ini," tegasnya.
Yulian menekankan pentingnya akurasi data sebelum diajukan sesuai regulasi. Tenaga non-ASN yang bisa diproses menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanyalah mereka yang tercatat dalam database BKN per Oktober 2022 atau mengikuti seleksi tahap kedua.
“Pengangkatan PPPK tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan formasi daerah,” tegasnya.
Dari total 10.969 calon PPPK paruh waktu yang diusulkan, terdiri dari 4.830 formasi teknis, 2.351 formasi tenaga kesehatan, dan 3.788 formasi guru.
"Proses verifikasi dan perbaikan data terus dilakukan untuk memastikan keakuratan sebelum pengajuan lebih lanjut," tandasnya. (SN/01)
Comments