![]() |
Pelaku saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (foto/istimewa) |
SUARANUSS.COM – Seorang pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL), Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), tewas secara tragis diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, Fachrudin Azzahidi (36). Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat adalah rasa cemburu akut pelaku.
Menurut keterangan Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Samsul Hakim, kepada media pada Rabu (6/8/2025), Fachrudin nekat menghabisi nyawa istrinya setelah memantau percakapan dan menemukan foto korban dengan pria lain di ponsel.
"Kasus ini motifnya adalah adanya rasa cemburu dari suaminya terhadap istrinya," tegas Samsul Hakim.
Samsul menjelaskan bahwa Fachrudin awalnya curiga terhadap sikap istrinya. Kecurigaan ini mendorongnya untuk melakukan penyadapan terhadap ponsel Baiq Miranda. Dari akses tidak sah tersebut, Fachrudin memantau percakapan istrinya dengan laki-laki lain dan menemukan foto mereka bersama.
"Karena di HP korban itu disadap oleh suhaminya, sehingga chat-chatan itu dimonitor oleh suaminya. Itu yang menimbulkan kecurigaan dari suaminya kemudian juga ada foto di HP-nya korban foto dengan laki-laki lain," ujar Samsul.
Polisi telah melakukan autopsi terhadap jenazah Baiq Miranda. Hasil pemeriksaan medis tersebut mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan di bagian leher korban, yang diduga kuat akibat dicekik (dipiting) oleh pelaku.
"Untuk hasil autopsi itu ditemukan ada tanda-tanda kekerasan dari tubuh korban di bagian leher akibat dipiting oleh pelaku," jelas Samsul.
Tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain satu lembar celana dalam warna ungu, celana pendek, satu buah kaos, satu buah selimut dan dua unit ponsel milik korban dan pelaku.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya empat orang saksi dari kalangan keluarga dan tetangga pelaku. Fachrudin Azzahidi sendiri telah menjalani pemeriksaan dan saat ini ditahan di Polres Lombok Tengah.
"Sampai saat ini kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penahanan tersangka, autopsi korban," tambah Samsul.
Fachrudin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah sejak Selasa (5/8/2025) malam. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, menegaskan bahwa polisi telah mengantongi cukup bukti.
"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik, kami telah mengantongi alat bukti yang cukup dan saat ini pelaku FA telah kami tetapkan jadi tersangka," kata Luk Luk.
Fachrudin Azzahidi dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi contoh tragis dari fatalnya kekerasan yang bersumber dari kecemburuan dan pelanggaran privasi dalam hubungan rumah tangga. (SN/03)
Comments