Dua sosok pasangan kekasih yang kompak terciduk polisi gegara kuasai narkoba (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM – Kisah cinta pasangan kekasih inisial AS (46) dan EPS (28) berakhir tragis di balik jeruji besi, bukan di pelaminan. Keduanya digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di kawasan Karang Bagu, Cakranegara, (06/08) siang, karena diduga terlibat peredaran narkotika.


Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. 


"AS ditangkap lebih dulu di Karang Bagu. Saat melihat kedatangan petugas, ia sempat membuang sesuatu yang ternyata adalah barang bukti," jelas AKP Bagus Suputra.


Berdasarkan hasil interogasi singkat terhadap AS, petugas langsung bergerak mencari EPS yang ternyata sedang menunggu di pinggir jalan tak jauh dari lokasi. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan.


Pengusutan tidak berhenti pada penangkapan. Tim polisi melakukan penggeledahan di kos-kosan pasangan tersebut yang berlokasi di Cakranegara. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang cukup memberatkan: 1,83 gram sabu-sabu, sebuah alat isap (bong), ponsel, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.


"Barang bukti ini cukup kuat untuk menjerat kedua terduga. Mereka kini menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolresta Mataram," tegas AKP Bagus Suputra.


Atas perbuatannya, AS dan EPS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengancamkan hukuman penjara maksimal 4 tahun bagi pelakunya.


AKP Bagus Suputra kembali menegaskan komitmen polisi dalam memerangi narkoba dan mengimbau peran aktif masyarakat.


"Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama. Masyarakat diharapkan tidak segan melapor jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkasnya. (SN/03)