![]() |
Ilustrasi |
SUARANUSRA.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram secara resmi menangguhkan penahanan terhadap seluruh enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020. Penangguhan ini dilakukan dengan alasan kesehatan para tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan kebijakan tersebut.
"Betul, kami telah menangguhkan penahanan seluruh tersangka,” ujar Regi saat dikonfirmasi pada Senin (11/08/2025).
Menurut Regi, penangguhan penahanan telah berlaku sejak Jumat (8/9/2025). Alasan penangguhan untuk semua tersangka serupa, yakni terkait kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan lanjutan.
“Semuanya mengajukan penangguhan karena kondisi kesehatan dan mereka semua harus kontrol pasca-sakit itu,” jelasnya.
Regi memberikan contoh kasus tersangka Wirajaya Kusuma yang memerlukan kontrol rutin ke dokter dua kali sebulan. “Karena tersangka harus kontrol karena telah melakukan operasi daging tumbuh sebelumnya,” paparnya.
Tersangka lainnya juga disebutkan memiliki kebutuhan serupa untuk melakukan rawat jalan.
Meski tidak lagi ditahan, seluruh tersangka tetap dibebani kewajiban. Mereka diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis ke Polresta Mataram sebagai bentuk pengawasan.
Polresta Mataram sebelumnya telah menetapkan dan menahan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB itu. Keenam tersangka tersebut adalah
1Wirajaya Kusuma, mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kamaruddin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chalid Tomasoang Bulu, Sekretaris Dinas Pariwisata NTB (sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan UKM Diskop UKM).
Tersangka berikutnya, M. Haryadi Wahyudin Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rabiatul Adawiyah selaku Pejabat yang turut terlibat dalam proyek dan Dewi Noviany mantan Wakil Bupati Sumbawa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dakwaan tersebut, mereka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini menyangkut proyek pengadaan masker pada tahun 2020 yang dilaksanakan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Penyidikan dimulai pada Januari 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, dan meningkat ke tahap penyidikan pada September 2023.
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB, kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,58 miliar.
Penangguhan penahanan ini menjadi perkembangan terkini dalam proses hukum kasus korupsi pengadaan di masa pandemi yang menyedot perhatian publik di NTB. Proses penyidikan terhadap kasus ini sendiri dinyatakan masih terus berlanjut. (SN/03)
Comments