Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin saat memberikan keterangan pada media (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM – Di tengah isu nasional terkait potensi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, justru mengambil kebijakan berbeda, menggratiskan PBB bagi masyarakat kurang mampu. 

Kebijakan ini diambil karena penarikan PBB pada kelompok tersebut dinilai bertentangan dengan visi dan misi SMART Lombok Timur.  

“Setiap petugas harus mengedepankan prinsip SMART. Artinya, bagi masyarakat yang rumahnya kurang bagus dan pajaknya hanya Rp50 ribu atau Rp100 ribu, saya minta untuk jangan ditarik, biarkan saja,” tegas Haerul Warisin, Kamis (14/8).  

Bupati menegaskan, fokus penarikan PBB seharusnya pada pemilik rumah mewah dan penguasa lahan luas, bukan warga ekonomi lemah. Untuk mengkompensasi potensi pendapatan daerah, pemerintah akan memberikan bantuan khusus kepada warga kurang mampu yang teridentifikasi melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) PBB di bawah Rp100 ribu.  

Kehadiran petugas Pendapatan Daerah (Opjar) ke rumah-rumah warga justru disambut positif. Menurut Bupati, masyarakat bersyukur karena SPT yang diantarkan berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan properti.  

“Masyarakat senang karena sering tak sempat mengambil SPT-nya. Petugas datang bawa bukti kepemilikan, itu yang mereka butuhkan,” jelas Haerul.  

Terhadap warga yang keberatan dengan besaran PBB atau merasa kesulitan membayar, Bupati membuka ruang pengaduan. Ia menyatakan kesiapan mengevaluasi ulang besaran pajak secara proporsional.  

“Kalau ada permintaan evaluasi, kami siap lakukan peninjauan. Intinya, saya tidak ingin merugikan masyarakat,” pungkasnya.  

Kebijakan penggratisan PBB ini menjadi langkah konkret pemkab dalam melindungi daya beli warga miskin, sekaligus menguji efektivitas sistem pendataan dan penargetan bantuan sosial daerah. (SN/01)