Terlihat pelaku (tengah) saat sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Terduga pelaku berinisial N, yang merupakan mantan oknum Kepala Wilayah (Kawil) di Desa Bagik Payung Timur, diamankan setelah sempat buron dan melarikan diri ke Malaysia.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim yang membackup Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Sabtu (23/8/2025) malam sekitar pukul 22.15 WITA. 

Lokasi penangkapan berada di wilayah Dames, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Operasi ini melibatkan upaya paksa untuk menahan tersangka yang telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, S.I.K., M.Si., membenarkan keberhasilan operasi tersebut. 

"Pelaku sudah lama menjadi target kami. Setelah dipastikan keberadaannya di Lombok Timur, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Usai diamankan, N langsung digiring ke Mapolres Lombok Timur dan diserahkan kepada piket fungsi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, dia memberikan apresiasi kepada jajarannya. Keberhasilan ini menambah catatan positif dalam penindakan tegas kejahatan seksual terhadap anak.

"Ini bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan semacam ini untuk lolos dari jerat hukum, meski mencoba bersembunyi di luar negeri sekalipun,” tegasnya. (SN/02)