Oleh: Amir Mahmud
(Alumnus Fakultas Hukum Universitas
Mataram)
POLEMIK pokir "siluman" Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTB terus bergulir di tangan aparat penegak hukum. Statusnya masih penyelidikan. Banyak pihak sudah di periksa untuk dimintai keterangan. Isu ini terus bergulir mengalami pembiasan dari satu cerita ke cerita lain. Dari satu mulut ke mulut lain dan dari satu kepala ke kepala lain dan dari satu kesimpulan ke kesimpulan lain.
Semua membicarakan. Aktivis mahasiswa. Aktivis sosial. Aktivis perempuan. Politisi. Akademisi. Partisan. Semua merasa layak menilai dan mengulitinya. Ya, semua entitas sosial boleh membicarakan kebijakan publik. Karena itu syarat demokratisasi adalah meniscayakan partisipasi publik dalam semua aspek kehidupan publik. Tapi perlu diingat letakkan peristiwa itu dalam porsi pikiran dan nalar yang jernih.
Kebijakan pokir pada dasarnya merupakan suara-suara rakyat, harapan rakyat, aspirasi rakyat yang diartikulasikan anggota legislatif melalui berbagai mekanisme seperti reses dan rapat dengar pendapat. Program pokir sesungguhnya secara eksplisit diatur dalam peraturan pemerintah dan permendagri. Bahkan menurut Fredrico Timotius Tan, dalam jurnal ilmiah Syntax Literate Vol 7, No 10, Oktober 2022 menjelaskan dalam papernya bahwa istilah pokir tidak ditemukan dalam UU nomor 23/2014. Istilah tersebut terdapat pada PP Nomor 12 Tahun 2018, pasal 54 huruf a, dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017.
Program pokir adalah kesepakatan yang menjadi pertimbangan di dalam penyusunan APBD antara pemerintah eksekutif dan legislatif. Pokir terkesan bersifat personal dan ekslusif. Sehingga dalam proses pelaksanaannya pokir cenderung bersifat tertutup. Pelaksana kegiatan pokok pikiran anggota legislatif tidak ditentukan secara profesional melalui sebuah mekanisme sistematis, namun cendrung menggunakan "kehendak" pemilik program pokir.
Pada prinsipnya program pokir anggota legislatif, hanya bancakan bagi politisi-politisi busuk yang berbulu domba, bermuka dua dan bermulut buaya. Dalam konteks yang normal pokir seharusnya dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pembangunan menuju kualitas hidup masyarakat yang lebih bermakna dan bermanfaat.
Efek domino dari program 'pokok pikiran dewan' jika dilakukan dengan standar norma yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, daerah akan mengalami peningkatan kesejahteraan masyarakatnya secara akumulatif. Tapi sayang program pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lebih banyak dijadikan program bancakan anggota legislatif.
Program pokir secara regulasi pengaturannya di atur dalam beberapa peraturan mulai dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, lalu Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Secara normatif pokir adalah amanat Undang-Undang yang harus dilaksanakan secara benar dan transparan.
Pada konteks pokir siluman yang menimbulkan polemik ditengah masyarakat selama ini, mari kita dudukkan perkaranya dalam kacamata dan nalar akal sehat yang jernih. Sebagai disclaimer, pun saya tidak tau persis data pokir siluman itu jumlah pastinya berapa. Saya hanya mengikuti asumsi yang beredar luas diberbagai platform sosial media dan kanal pemberitaan.
Narasi pokir siluman ini semakin meluas dan menurut saya terus mengalami pembiasan. Sehingga siapapun merasa penting untuk terlibat menarasikan itu-entah apapun motif dan kepentingannya. Pun saya. Faktanya isu pokir siluman sudah menjadi konsumsi publik dan atensi aparat penegak hukum.
Semua orang sudah mengambil bagiannya dalam narasi pokir siluman dengan motif dan kepentingan masing-masing. Pada sisi ini, saya ingin memanfaatkan bagian saya untuk terlibat menarasikan pokir siluman sebagai sebuah diskusi wacana publik yang sedang trending di jagat maya rakyat NTB.
Siapa Bertanggungjawab?
Berdasarkan informasi yang dihimpun para pewarta dalam berbagai platform portal media, pokir "siluman" sejauh ini masih bergulir di aparat penegak hukum. Pada konteks pokir siluman yang di dengungkan berbagai pihak dan terus membias merupakan porsi anggota legislatif. Bahwa ada fenomena bagi-bagi "kado" diantara para legislator yang sekarang menjadi topik panas di tengah masyarakat merupakan ranah legislatif. Tak ada hubungannya dengan institusi lain.
Pun ada sebagian individu masyarakat dan kelompok aktivis berupaya menarik kasus itu ke lingkaran institusi lain (eksekutif) menurut saya adalah kekeliruan yang fatal. Sebab pokir bukan bagian dari program kepala daerah. Lalu, pertanyaannya: bagaimana dengan peran Gubernur dalam proses perubahan anggaran? Dalam tata kelola keuangan daerah terdapat dua model dokumen yaitu dokumen APBD dan APBD Perubahan. Diluar itu tidak dikenal. Pun yang terjadi pada anggaran yang sudah di tetapkan pada saat legislatif lama dan mengalami perubahan pada kepemimpinan Gubernur baru adalah perintah regulasi dan itu dibenarkan dalam rangka taat terhadap regulasi dan perintah atasan.
Tindakan yang dilakukan Gubernur masih dalam batas norma regulasi. Artinya tidak ada pelanggaran yang dilakukan kecuali memang ada pihak-pihak yang berspekulasi dengan kebijakan tersebut. Tetapi itulah fungsi penegak hukum untuk membuktikan peristiwa itu. Apakah terdapat pristiwa hukum atau hanya peristiwa biasa yang sengaja di dengungkan untuk mengganggu stabilitas sosial dan politik NTB. Sehingga agenda-agenda strategis pembangunan lima tahun ke depan mengalami hambatan.
Kebijakan Gubernur melakukan efisiensi pada postur APBD tahun 2025, dan akhirnya bermuara pada pengetatan anggaran dibeberapa item kegiatan yang telah di tetapkan pada masa sidang anggota legislatif lama telah melalui prosedur dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Untuk menggeser anggaran beberapa kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD misalnya, dasar hukumnya berpedoman pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025, kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ/2025, kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 perubahan kedua Peraturan Gubernur Nomor 53 tahun 2024.
Namun begitu dinamika itu harus dipahami sebagai pendidikan politik dalam sebuah negara demokratis. Perbedaan dalam memandang kepemimpinan memberi perspektif baru sebagai modal membangun daerah. Pada titik itu perbedaan sebagai rahmat itu menemukan relevansinya.
Dengan situasi seperti itu Gubernur NTB sebagai simbol kepemimpinan daerah harus berkepentingan urun rembug dengan semua aktor politik dan elemen gerakan sosial lainnya untuk bersama-sama merawat setiap perbedaan yang muncul sekaligus menjadi figur pemersatu dalam rangka merawat kohesifitas dinamika sosial dan politik di Nusa Tenggara Barat.
Situasi kegaduhan yang terjadi sekarang ini bukan masalah kalah-menang dalam proses pilkada lalu. Tapi suatu gejala sosial kita yang masih rapuh dan masih menyimpan residu politik akibat akses komunikasi antar pemangku kebijakan dan aktor politik lainnya masih berjarak.
Akhirnya politik membutuhkan kesetaraan dalam komunikasi. Sebab relasi kuasa antara pemimpin dan yang dipimpin membutuhkan satu panggung yang setara untuk menghasilkan proses dialog berimbang. Dengan demikian apa yang dikatakan Habermas dalam akar-akar ideologi bahwa untuk menghasilkan gagasan atau ide-ide yang sama maka diperlukan tindakan komunikasi setara sebagai jembatan untuk mewujudkannya. (**)

Comments