Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi saat memberikan keterangan (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram tengah menyelidiki laporan mengejutkan terkait dugaan percobaan sodomi yang melibatkan pelajar Sekolah Dasar (SD). Kasus ini terungkap setelah seorang siswa mengaku menjadi korban tindakan yang diduga dilakukan oleh teman sekolahnya sendiri.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Menurut keterangannya pada Senin (11/8), peristiwa ini terjadi di antara anak-anak SD dan diduga memiliki motif tertentu terkait keanggotaan dalam suatu kelompok pertemanan.

“Percobaan sodomi dilakukan oleh anak kepada temannya,” tegas Joko Jumadi.

Berdasarkan asesmen awal LPA, tindakan menyimpang itu diduga kuat dilakukan sebagai salah satu syarat untuk bergabung dalam sebuah kelompok pertemanan di kalangan pelajar SD. Kelompok ini dikatakan memiliki aturan tidak lazim yang bersifat menyimpang.

“Persyaratannya bisa gabung di kelompok itu, yang isinya juga anak-anak SD,” jelas Joko. Korban dilaporkan mengalami ketakutan dan tekanan pasca kejadian.

LPA berencana memanggil seluruh anggota kelompok tersebut, yang diperkirakan berjumlah sembilan orang, untuk menjalani asesmen lanjutan guna mengungkap motif dan dinamika kelompok secara lebih mendalam.

“Proses asesmen masih panjang, jadi kami belum bisa masuk ke sembilan orang itu,” ujar Joko, menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Ia juga menyatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah ada keterlibatan orang dewasa dalam kasus ini.

Selain di Mataram, LPA juga menangani laporan dugaan percobaan sodomi serupa di Kabupaten Lombok Barat sekitar dua bulan lalu. Meski sama-sama melibatkan anak SD, kasus ini tidak terkait dengan kelompok atau geng seperti di Mataram.

“Sekitar dua bulan lalu ada percobaan sodomi yang dilakukan anak usia sembilan tahun terhadap anak usia lima tahun,” beber Joko. 

LPA memastikan kedua kasus ini diduga tidak berkaitan, namun proses hukum dan asesmen psikologis akan tetap dijalani hingga tuntas pada masing-masing kasus.

LPA menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban dan pelaku yang masih anak-anak, serta mendorong peran aktif orang tua dan sekolah dalam mengawasi pergaulan anak dan mencegah tindakan kekerasan atau eksploitasi seksual di kalangan anak. (SN/02)