Mantan Wabup Sumbawa, Dewi Noviany (tengah) yang mengenakan masker saat menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Reskrim Polresta Mataram (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM - Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram pada Rabu (6/8/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 senilai Rp12,3 miliar untuk UMKM NTB tahun 2020. 


Dewi, yang juga adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, menjadi tersangka keenam sekaligus penutup dari rangkaian penetapan tersangka dalam kasus ini .  


Dewi tiba di Polresta Mataram pukul 10.00 WITA didampingi tiga pengacara. Saat diperiksa (10.45–16.00 WITA), dia tampak gemetar dan tidak stabil secara fisik, memaksa penyidik memanggil tim medis dari RS Bhayangkara ke lokasi. 


Meski kondisinya lemah, Dewi menyatakan kesiapan menjalani penahanan: "Saya siap ditahan hari ini," kata Dewi melalui keterangan Kasat Reskrim AKP Regi Halili .  


Dalam pernyataan tegasnya usai pemeriksaan, Dewi membantah tuduhan penyidik bahwa ia berperan sebagai pengepul yang mengoordinasi pengadaan masker dari UMKM.


Dewi mengaku memberi pinjaman modal Rp178 juta dari uang pribadi ke satu UMKM (Family Tailor) di Sumbawa untuk produksi masker. 


"Itu uang saya pribadi, tidak ada anggaran negara!"tegasnya .  


Lebih jauh, Dewi berdalih tindakannya murni membantu UMKM terdampak pandemi. "Demi Allah, hati saya tergerak melihat kondisi mereka," tegasnya dengan suara bergetar.


Dewi juga menyangkal keterlibatan mantan Gubernur Zulkieflimansyah. "Tidak ada permintaan dari Pak Zul," akunya.


Penyidik telah menahan enam pejabat terkait proyek pengadaan masker di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020.


Tersangka Dewi Noviany  selaku Kasubag TU BPKAD NTB yang disangka menjadi Pengepul masker dari UMKM, tersangka Wirajaya Kusuma selaku Kepala Dinas Koperasi & UKM NTB yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), selanjutnya Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya, Chalid Tomassoang Bulu selaku Kabid UKM Diskop-UKM NTB  yang juga selaku Koordinator teknis pengadaan.       


Tersangka berikutnya, Muhammad Haryadi Wahyudin selaku Pelaksana teknis kegiatan dan tersangka terakhir adalah Rabiatul Adawiyah seorang ASN Disperin NTB selaku Kordinator UMKM Lombok & Mataram. 

  

Proyek pengadaan masker senilai Rp12,3 miliarl bersumber dari dana refocusing Covid-19) diduga mengalami markup harga* dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. 


Audit BPKP NTB membuktikan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar. Penyidik menjerat semua tersangka dengan Pasal 2 dan/atau 3 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.

  

Kasat Reskrim AKP Regi Halili menegaskan bahwa peran Dewi sebagai "pengepul" terbukti dari pola pengumpulan masker dari UMKM.


"Dia datang ke UMKM, katakan ‘Ini proyeknya, ini maskernya," katanya.


Meski Dewi membantah, penyidik bersikukuh pada bukti audit BPKP dan kesaksian 120 orang. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Mataram untuk persiapan gelar perkara. 


Selanjutnya, berkas keenam tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram dalam minggu ini untuk penyusunan dakwaan. (SN/02)