![]() |
| Kuasa Hukum LIW, Lalu M. Hibban, S.H (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Penyidik Satreskrim Polresta Mataram mulai memproses laporan dugaan pemberian keterangan palsu yang menyeret Kepala Bagian (Kabag)Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTB berinisial MAI.
MAI diperiksa oleh Unit Jatanras pada sebagai bagian dari klarifikasi awal atas laporan yang dilayangkan oleh LIW beberapa waktu lalu. Senin (04/08/2025)
Kuasa Hukum LIW, Lalu M. Hibban, S.H menilai langkah penyidik menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut.
“Hari ini terlapor MAI mulai diperiksa. Ini bukti bahwa penyidik bekerja secara profesional untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” kata Hibban kepada wartawan.
Pihaknya juga telah mengirim surat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar turut mengawasi jalannya proses hukum.
“Surat kami sudah diterima dan tercatat secara resmi dalam Nomor B-17/Bagduknis/Kompolnas/2/2025,” ujarnya.
Hibban menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan aman.
“Jangan sampai penyidik ragu hanya karena jabatan pihak terlapor. Kami siap membantu dengan bukti-bukti yang kami miliki,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Mataram Iptu Taufik membenarkan pemeriksaan terhadap MAI.
“Benar, hari ini kami melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor. Pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan limpahan dari Polda NTB dan akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap MAI belum membuahkan hasil. Pesan singkat dan panggilan telepon dari wartawan belum direspons. (SN/03)

Comments