PC IMM Lombok Timur, Yandis saat menyerahkan berkas laporan ke Kejati NTB (foto/istimewa)

SUARANUSRA.COM - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Lombok Timur secara resmi dan secara kelembagaan telah melaporkan sejumlah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. 

Laporan tersebut menyangkut dugaan kuat penggelapan dan penyalahgunaan Dana Alokasi Pokok Pikiran (Pokir) Anggota tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp 70-71 miliar.

Laporan resmi ini disampaikan kepada penyidik Kejati NTB pada Jumat, 22 Agustus 2025. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Umum PC IMM Lombok Timur, Ar Yandis, menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh keprihatinan mendalam atas indikasi penyelewengan.

"Laporan ini adalah bentuk komitmen IMM secara kelembagaan dalam mengawal dugaan penggelapan dana pokok pikiran (Pokir) yang diduga melibatkan sejumlah anggota dewan provinsi NTB,” ujarnya kepada media.

Yandis menjelaskan bahwa dana Pokir yang seharusnya dialokasikan untuk program-program pembangunan yang dirancang oleh anggota dewan untuk konstituennya, justru diduga kuat dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

“Dana pokir itu di angka Rp 70-71 miliar dan itu diduga dibagi-bagi oleh anggota dewan. Ini tentu harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kantong pribadi,” tegasnya.

Dugaan ini semakin diperkuat dengan adanya fakta bahwa dua orang anggota DPRD Provinsi NTB, yang diketahui berinisial MH dan RH, telah mengembalikan sejumlah uang ke Kejaksaan Tinggi NTB pada Juli lalu. 

Tindakan kedua anggota dewan tersebut dianggap sebagai pengakuan tidak langsung adanya praktik tidak terpuji dalam pengelolaan dana Pokir.

“Dugaan itu diperkuat dengan adanya dua anggota DPRD Provinsi NTB inisial MH dan RH yang mengembalikan uang ke kejaksaan pada Juli lalu. Maka dengan ini kami mendorong Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera membentuk tim investigasi untuk mendeteksi aliran dana Pokir tersebut,” papar Yandis.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak memandang status atau jabatan. “Jangan tebang pilih. Siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut harus ditindak,” serunya.

Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi permainan dari pihak-pihak tertentu di tingkat lokal, PC IMM Lombok Timur juga berencana mengeskalasi laporan ini ke lembaga penegak hukum pusat. “Dalam waktu dekat, kami akan mengirim laporan resmi ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” tutup Yandis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi NTB belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dari PC IMM Lombok Timur tersebut. Masyarakat pun menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah dan menghambat pembangunan di NTB ini. (SN/03)