Sosok Baiq Miranda Puspa Fratiwi  yang menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM - Seorang istri, Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), meninggal dunia diduga akibat dipiting leher oleh suaminya sendiri, Fachrudin Azzahidi (36), di kediaman mereka di Dusun Kekere Barat, Kelurahan Semayan, Praya, Lombok Tengah. Minggu (03/08) siang.

Korban sendiri diketahui merupakan pegawai Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Menurut Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Luk Luk Il Maqnun, kejadian bermula saat Miranda pulang kerja sekitar pukul 08.00 Wita. Fachrudin alias Jack kemudian meminta ponsel istrinya dan menegur Miranda terkait dugaan perselingkuhan dengan pria lain. Hal ini memicu cekcok di antara pasangan tersebut.

"Saat korban hendak pergi dari rumah, pelaku menahannya dan memiting leher korban di atas tempat tidur," jelas Luk Luk, sembari menyebut saat Miranda meronta, Fachrudin terus memiting hingga istrinya lemas.

Fachrudin sempat mengira istrinya pingsan dan menyelimutinya sambil menunggu kesadaran pulih. Namun, beberapa waktu kemudian, Miranda tak kunjung sadar. Fachrudin kemudian memanggil adiknya untuk menghubungi kakaknya yang berprofesi sebagai dokter. Setelah diperiksa, Miranda dinyatakan telah meninggal dunia sekitar pukul 12.00 Wita.

"Menyadari perbuatannya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Loteng," imbuh Luk Luk. Saat ini, Fachrudin masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone milik pelaku dan korban, serta pakaian yang dikenakan korban. Tim juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa keterangan empat orang saksi.

Jenazah Baiq Miranda Puspa Fratiwi saat ini masih menjalani prosedur otopsi di RS Bhayangkara Mataram untuk menentukan penyebab kematian secara pasti. "Kita tunggu hasil visum dan otopsi ini, setelah itu baru gelar perkara," tegas Luk Luk.

Fachrudin Azzahidi terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polres Loteng terus mendalami motif dan kronologi lengkap kasus tragis yang merenggut nyawa seorang istri ini. (SN/02)