![]() |
| Kepala BPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram mengeluarkan peringatan keras terhadap maraknya kosmetik ilegal yang mengandung merkuri, logam berat berbahaya yang dilarang penggunaannya.
Kepala BPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, menegaskan praktik nakal produsen ini mengancam jiwa konsumen dan akan berhadapan dengan sanksi pidana berat.
“Merkuri dalam kosmetik bukan hanya merusak penampilan, tapi merusak kesehatan secara permanen dan mematikan,” tegas Yosef dalam pernyataannya. Minggu (10/08/2025).
Dijelaskannya, merkuri yang kerap ditambahkan untuk memberi efek "putih instan" pada kulit, justru memicu efek samping mengerikan. Mulai dari masalah kulit seperti bintik hitam, iritasi, alergi, hingga gangguan sistemik seperti sakit kepala, diare, muntah, dan yang paling berbahaya kerusakan ginjal.
Yosef mengungkapkan, obsesi terhadap kulit putih dimanfaatkan pelaku usaha tak bertanggung jawab. Mereka memasarkan produk berbahaya ini dengan klaim menyesatkan, bahkan memanfaatkan platform live di Instagram dan TikTok.
“Mereka menggunakan filter agar wajah terlihat kinclong saat live, meyakinkan calon korban. Konsumen jangan tergoda janji instan!” tegasnya.
Lebih mengkhawatirkan, merkuri dapat diserap kulit, masuk ke aliran darah, dan menembus plasenta pada ibu hamil. “Risikonya fatal, bisa menyebabkan cacat janin atau yang disebut efek teratogenik,” imbuh Yosef.
Untuk melindungi diri, masyarakat didorong menjadi konsumen cerdas melalui gerakan Cek KLIK:
1. Cek Kemasan: Pastikan utuh dan tidak rusak.
2. Cek Label: Baca komposisi dan peringatan.
3. Cek Izin Edar: Pastikan ada nomor izin BPOM.
4. Cek Kedaluwarsa: Jangan gunakan produk yang sudah lewat masa berlaku.
BPOM tak main-main dalam penindakan. Sebelumnya, 34 kosmetik bermerkuri telah ditarik dari pasaran. Pelaku yang nekat mengedarkan produk terlarang ini menghadapi sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar,” papar Yosef, merujuk pada Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023.
Pengawasan BPOM dilakukan menyeluruh, mulai dari pabrik, gudang, distributor, klinik kecantikan, pasar modern/tradisional, hingga patroli siber untuk memantau penjualan online. Modus pelaku yang membuat produk "ganda" (satu aman, satu beracun) akan terungkap melalui pemeriksaan ketat ini.
Yosef menekankan peran aktif masyarakat. “Laporkan setiap dugaan kosmetik berbahaya! Pelaku pasti akan terungkap dan diproses hukum, baik oleh kepolisian maupun PPNS BPOM.”
"Masyarakat dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk cek legalitas produk dan melapor ke BBPOM Mataram via nomor 087871500533 layanan 24 jam," tandas Yosef. (SN/01)

Comments