![]() |
Proses pemusnahan 1500 pot kosmetik WBS yang mengandung merkuri oleh BPOM Mataram (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan 1.500 pot kosmetik ilegal mengandung merkuri di Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, NTB pada hari Senin (04/08/2025) siang.
Produk yang dimusnahkan adalah Handbody Lotion merek WBS Cosmetics milik PT. Widia Biuty Skin (WBS) Nusantara Group Cosmetic. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan POM RI bahwa produk tersebut mengandung bakteri merkuri yang membahayakan konsumen.
Kronologi penemuan dan penarikan kosmetik yang mengandung merkuri itu berawal dari adanya aduan masyarakat yang diterima oleh BPOM RI di Makassar, Sulawesi Selatan, yang juga sampai di Lombok (NTB).
Informasi itu selanjutnya diinvestigasi oleh BPOM, hingga kemudian dikonfirmasi jika produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan beredar hingga ke Dusun Peresak, Desa Sepit, Lombok Timur.
Berdasarkan temuan tersebut, Badan POM RI menginstruksikan BPOM Mataram untuk melakukan pemeriksaan di lokasi dan menarik produk dari peredaran guna dimusnahkan.
Pemusnahan berlangsung di lokasi perusahaan dengan pengawasan ketat.
"Tim BPOM Mataram tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan akhir terhadap produk yang telah ditarik dari konsumen sekitar Pukul 12.00 Wita. Pemeriksaan didampingi langsung oleh pemilik, Baiq. Widia SR," kata perwakilan BPOM Mataram dalam rilisnya. Senin (04/08/2025)
Kemudian Pukul 12.15, produk tersebut dipindahkan dari gudang penyimpanan menuju lokasi pemusnahan. Untuk memastikan produk tidak dapat digunakan kembali, metode yang digunakan adalah mencampurkan produk kosmetik dengan oli bekas.
"Sekitar Pukul 12.30 Wita pemusnahan resmi terhadap 1.500 pot Handbody Lotion WBS Cosmetics dilaksanakan. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bukti hukum pelaksanaan," bebernya.
Dijelaskan juga, pada kegiatan pemusnahan dihadiri oleh:l Baiq. Widia SR, selaku Owner PT. Widia Biuty Skin (WBS) Nusantara Group Cosmetic dan Ketua rombongan eksekusi pemusnahan,Sukma, beserta empat orang anggota tim dari BPOM Mataram.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya. Kehadiran dan kerja sama pemilik perusahaan dalam proses ini juga menjadi poin penting dalam penegakan regulasi.
"Pemusnahan produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan, mutu, dan kemanfaatan, terutama yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, merupakan langkah krusial untuk melindungi kesehatan masyarakat," ungkapnya.
Dari peristiwa itu, BPOM Mataram meminta masyarakat untuk selektif dan selalu waspada atas peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan membeli produk kosmetik yang telah terdaftar di BPOM RI," tandasnya. (SN/01)
Comments