![]() |
| Kepala Desa Sekaroh, Mansyur (memegang mik) beberapa waktu lalu (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Kepala Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Mansyur, membantah tuduhan praktik pungutan liar (pungli) terkait pelaksanaan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di desanya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada transaksi ilegal dalam pelaksanaan program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Mansyur saat ditemui wartawan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa dugaan pungli yang beredar merupakan tuduhan tak berdasar dan bisa jadi bermuatan politik.
“Saya tegaskan, foto yang beredar itu bukan bukti transaksi TORA. Tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa,” kata Mansyur.
Mansyur juga menyebut bahwa program TORA yang mulai dijalankan sejak 2023 telah berjalan dengan baik di Desa Sekaroh. Dari total masyarakat penerima, sekitar 95 persen diklaim sangat bersyukur atas sertifikasi lahan yang mereka terima.
“Program ini sangat bermanfaat. Pemerintah desa tidak pernah meminta atau mencari masyarakat. Justru masyarakat sendiri yang aktif datang ke kepala wilayah (kawil) karena menyadari manfaatnya,” ujarnya.
Menanggapi isu adanya dana yang dipungut, Mansyur menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil kesepakatan masyarakat, bukan kebijakan desa.
“Adanya pengeluaran dana itu murni hasil kesepakatan masyarakat. Bukan pungutan resmi atau paksaan dari pemerintah desa,” tandasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan TORA di Desa Sekaroh diawasi langsung oleh pihak Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga kecil kemungkinan terjadi penyelewengan.
Lebih lanjut, Mansyur menilai tuduhan pungli ini mengandung unsur kepentingan tertentu. Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum.
“Silakan melapor jika ada yang keberatan. Kita ikuti saja proses hukumnya. Tapi kami yakin ini ada kepentingan politik di balik isu ini,” ucapnya.
Program TORA merupakan bagian dari kebijakan Reforma Agraria nasional yang diluncurkan pemerintah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Program ini menyasar 9 juta hektar lahan, terdiri dari 4,5 juta hektar untuk legalisasi aset dan 4,5 juta hektar untuk redistribusi.
Di Desa Sekaroh, menurut Mansyur, program ini telah memberi dampak nyata bagi pembangunan desa, termasuk berdirinya rumah-rumah warga, fasilitas umum, dan tempat ibadah tanpa adanya komplain dari pihak kehutanan.
“Program ini membantu menyelesaikan sengketa lahan, baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, maupun masyarakat dengan perusahaan. Ini solusi untuk konflik agraria yang lama,” pungkas Mansyur. (SN/03)

Comments