SUARANUSRA.COM - Kasus dugaan penggelapan mobil sewaan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial LRA masih dalam penyelidikan.
Hingga saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram masih menelusuri keberadaan 7 unit mobil yang diduga digadaikan oleh oknum tersebut.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, secara keseluruhan terdapat 46 unit mobil operasional yang disewa Bawaslu NTB untuk digunakan oleh Komisioner Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota se-provinsi NTB.
Seluruh kendaraan yang disewa dari sebuah perusahaan penyedia di Bandung itu telah dikembalikan pada 26 Februari 2025 lalu.
Namun, dari total tersebut, 20 unit mobil milik CV Surya Kencana Lintas Yasa dilaporkan bermasalah.
Kuasa hukum perusahaan, Hendrawan Saputra, S.H., mengungkapkan bahwa 20 unit mobil itu sebelumnya dipegang oleh LRA.
“Klien kami punya 20 unit yang dipegang oleh LRA. Dari jumlah itu, 10 unit sudah kembali ke tangan kami, 3 unit dijadikan barang bukti di Polresta Mataram, dan 7 unit lainnya hingga kini belum diketahui keberadaannya,” kata Hendrawan ketika dikonfirmasi. Jumat (22/08/2025)
Hendrawan menyampaikan harapannya agar LRA bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberikan kepastian hukum.
“Kami ingin kepastian hukum, jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Kami juga meminta Polresta Mataram serius menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Bawaslu NTB maupun Polresta Mataram terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus ini belum berhasil.
Masyarakat pun masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum terhadap kasus yang diduga kuat sebagai tindak pidana penggelapan ini. (SN/02)
Comments