![]() |
Momen Suhaili dipasangkan Alat Pengawas Elektronik (APE) di tangannya menyusul penetapan status tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, H. Suhaili Fadil Tohir, kini mengenakan Alat Pengawas Elektronik (APE) di tangannya menyusul penetapan status tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Pemasangan alat ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Efrien Saputera, menjelaskan bahwa pemasangan APE pada Kamis (03/07)tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap Suhaili yang kini berstatus tahanan kota dengan wilayah terbatas hanya di Kabupaten Lombok Tengah.
"Pemasangan APE ini sebagai bentuk pengawasan terhadap tersangka yang sekarang dalam status tahanan kota. Tahanan kotanya untuk wilayah Lombok Tengah saja," tegas Efrien Saputera di Mataram.
Efrien memaparkan beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan penuntut umum untuk menetapkan tahanan kota dan memasang APE.
"Suhaili tidak menjalani penahanan selama proses penyidikan oleh kepolisian. Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka masuk dalam kategori Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memungkinkan tersangka tidak ditahan," ujarnya.
Selanjutnya itu adalah upaya untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana yang didakwakan, yaitu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," beber Efrien.
Alasan lain adalah, karena Kejaksaan menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum Suhaili yang dilengkapi keterangan medis. Pemeriksaan surat hasil cek radiologi di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dan cek ultrasonografi/echography di RSUP Daerah NTB mengonfirmasi tersangka mengidap penyakit jantung.
"Terdapat juga surat pernyataan penjaminan dari dua tokoh masyarakat Lombok Tengah, yaitu H. Muh. Joesri dan H. Puaddi," sambungnya.
APE yang dipasang berbentuk gelang dan dipasangkan pada pergelangan tangan atau kaki tersangka. Perangkat ini berfungsi untuk memantau pergerakan Suhaili secara elektronik selama masa tahanan kota.
"Sistem elektronik yang terpasang pada tubuh Suhaili ini akan terhubung langsung ke sistem pemantauan di kantor kejaksaan," jelas Efrien. Tujuannya adalah mencegah pelarian sekaligus memberikan ruang bagi tersangka untuk tetap beraktivitas di luar rumah tahanan, sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis.
Suhaili ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan rekan bisnisnya, Vega, pada pertengahan Juli 2024. Laporan tersebut menyangkut kerja sama bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Lombok Tengah. Vega merasa dirugikan senilai Rp 1,5 miliar dalam kerja sama tersebut.
Kepolisian sebelumnya telah menetapkan Suhaili sebagai tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan/atau Pasal 378 KUHP (Penipuan). Kasus kini telah dilimpahkan ke Kejari Lombok Tengah untuk proses persidangan. (SN/03)
Comments