Kepala Sat Reskrim Polresta Mataram, AKP. Regi Halili (foto/istimewa)



SUARANUSRA.COM - Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Chalid, resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020. Pengungkapan ini disampaikan Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili (22/7) di Mataram.  


Meski kini menjabat Sekdis Pariwisata, Chalid diduga melakukan peran kunci saat masih menjabat Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UMKM NTB.


"Sebagai kabid, ia membagi-bagi proyek masker. Misalnya, mengarahkan UMKM tertentu untuk memproduksi dalam jumlah tertentu dan mengatur pemetaan alokasi proyek," jelas AKP Halili. Senin (21/07/2025)


Saat menjalani pemeriksaan dengan 90 pertanyaan, Chalid menegaskan bahwa proyek pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar bukan kewenangan bidang UKM-nya.


"Ini adalah Belanja Tidak Terduga (BTT) langsung. Saya bukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun Pengguna Anggaran (PA)," ujarnya sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mataram.  


Ia juga mengaku telah mengajukan permohonan pemberhentian tugas sejak terseret kasus ini, namun tetap menghormati proses hukum. "Keterlibatan saya sebagai tersangka silakan ditanyakan ke penyidik," tambahnya.  


Chalid merupakan satu dari enam tersangka yang ditetapkan penyidik. Dua tersangka lain, Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) dan Kamaruddin (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), telah ditahan. 


Tiga lainnya yang belum diperiksa adalah, Dewi Noviany (mantan Wakil Bupati Sumbawa, adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah), M. Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah. 


Penyidik telah memeriksa 120 saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. 


Audit itu mencatat kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar akibat dugaan mark up* harga dari total proyek Rp12,3 miliar.  


Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Proyek ini menggunakan dana refocusing anggaran pusat masa pandemi 2020, yang diduga diselewengkan melalui praktik korupsi.  


Kasus ini terus berkembang seiring upaya penyidik mengungkap jaringan dan aliran dana terkait pengadaan masker yang vital di masa darurat kesehatan tersebut. (SN/02)