![]() |
Kantor Dinas Dikbud Lombok Timur (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Dikbud) Lombok Timur, Jamiludin, secara resmi membatalkan Surat Perintah Tugas (SPT) penempatan seorang pengawas sekolah berinisial BM di Kecamatan Sakra Barat.
Pembatalan ini dilakukan menyusul penolakan keras dari para kepala sekolah dan tenaga pendidik di wilayah tersebut.
"SPT yang bersangkutan kita batalkan, karena ternyata menimbulkan gejolak di bawah," tegas Jamiludin melalui sambungan telepon, Rabu (23/07/2025).
Jamiludin mengakui bahwa pemindahan tugas BM ke Sakra Barat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa SPT tersebut tidak melalui meja kerjanya dan metode yang digunakan keliru.
"Memang secara prosedur juga salah, harusnya pindah tugas itu berdasarkan SK (Surat Keputusan) bukan SPT, sehingga SPT-nya kami sudah cabut," bebernya.
Jamiludin menyebutkan bahwa pengawas BM tersebut akan segera memasuki masa purna tugas (pensiun). Permintaan BM untuk ditugaskan di sekitar tempat tinggalnya diajukan sebagai proses adaptasi menjelang masa pensiun.
"Kami proses dengan alasan beliau adaptasi jelang purna tugas. Karena memang jarak beliau bertugas di Kecamatan Jerowaru lumayan jauh dengan tempat tinggalnya," jelas Jamiludin.
Penolakan terhadap penempatan BM di Sakra Barat sebelumnya telah dituangkan dalam rapat Forum Kepala Sekolah (Kasek) SD dan SMP se-Kecamatan Sakra Barat, serta didukung oleh Ketua PGRI Kecamatan dan diketahui oleh Kepala UPTD Dikbud Sakra Barat, Kamaludin.
Penolakan tersebut didasarkan pada empat poin utama yang tertuang dalam surat resmi, seperti dikutip media Kobaran News (23/07).
Pertam Mutasi Terlalu Cepat, BM baru diangkat sebagai pengawas di kecamatan sebelumnya hanya beberapa bulan lalu. Kedua Mengganggu Penilaian di Awal Tahun Ajaran, Penempatan di saat awal tahun ajaran baru dinilai akan mengganggu proses sinkronisasi dan penilaian oleh pengawas.
Menurut salah satu guru SD Sakra Barat, Nurul, aspirasi penolakan yang telah disampaikan secara lisan sebelumnya kepada UPTD dan Sekdis Dikbud Lotim diabaikan.
"Mungkin beliau tidak paham regulasi atau memang tidak mau tau urusan bawah," ujar Nurul dengan nada kesal.
Proses mutasi itu juga dinilai berpotensi merusak nama baik pimpinan.
Nurul juga menyoroti bahwa kejadian ini merupakan yang pertama kalinya di Lombok Timur dan berpotensi merusak nama baik serta kewibawaan pimpinan daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, yang sedang berupaya meningkatkan layanan pendidikan menuju Lombok Timur SMART. (SN/01)
Comments