![]() |
Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin saat memberikan keterangan pada media (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin meminta semua anggota DPRD Lombok Timur untuk terlibat secara aktif untuk mengusulkan perbaikan infrastruktur jalan yang akan dianggarkan melalui skema pembangunan tahun jamak.
"Saya meminta kepada teman-teman di DPRD Lombok Timur untuk mengusulkan ruas jalan rusak untuk diperbaiki," katanya. Selasa (15/07/2025)
Masih lanjut dia, ruas jalan yang diusulkan itu, tentu harus merupakan jalan status kabupaten yang merupakan ranah Dinas PUPR Lombok Timur.
Dirinya pun meminta jajaran Dinas PUPR Lombok Timur untuk pro aktif berkordinasi dengan anggota DPRD Lombok Timur guna menginventarisir ruas jalan yang diusulkan, termasuk juga kemungkinan adanya perubahan atau peningkatan status jalan desa menjadi jalan status kabupaten agar bisa diintervensi melalui skema pembangunan tahun jamak.
"Silahkan dikordinasikan dengan Dinas PUPR, yang jelas kami menganggarkan untuk perbaikan jalan status kabupaten untuk seluruh wilayah Lombok Timur," paparnya.
Untuk diketahui, saat ini tengah dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Jalan dan Gedung Wanita dengan alokasi anggaran Rp290 M.
Pada Sidang Paripurna dengan agenda pandangan Fraksi di DPRD Lombok Timur, sejumlah fraksi memberikan catatan dalam Raperda itu.
Baik catatan pada norma-norma yang tertuang dalam Raperda dan atau catatan menyangkut teknis kegiatan di Raperda tersebut.
Seperti halnya pandangan Fraksi Partai Demokrat. Amrul Jihadi selaku ketua fraksi menekankan pentingnya peninjauan ulang Pasal 6 yang dinilai menyerahkan seluruh pengaturan kepada Peraturan Bupati (Perkada).
"Pembahasan Pasal 6 penting agar kita tidak mengebiri tugas legislatif dalam pengawasan kegiatan eksekutif," tegasnya.
Ia mengingatkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang hubungan setara antara Bupati dan DPRD. "Kami meminta Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda meluruskan pemahaman perangkat daerah tentang kesetaraan ini," imbuhnya.
Hal senada juga diutarakan dalam pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan langsung oleh Drs. H. Asifudin.
Dia menegaskan pembangunan tidak boleh menabrak kaidah hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan. Ia mempertanyakan dasar hukum rencana proyek tersebut, mengingat RPJMD yang menjadi dokumen induk perencanaan belum ditetapkan.
“Apakah pembangunan jalan dan Gedung Wanita ini sudah tercantum dalam RPJMD? Kalau belum, apa dasar hukumnya," tegasnya dengan nada tanya.
Fraksi PKS pun menekankan proyek tahun jamak harus mengacu pada RPJMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Tanpa dokumen tersebut, proyek dianggap tidak memiliki pijakan hukum yang sah.
“Kalau dasar perencanaannya saja belum ada, untuk apa buru-buru bahas kegiatan,” bebernya lugas.
Selain mengkritik proses, PKS juga menganggap isi Raperda terlalu teknis dan minim visi makro.
"Raperda ini harus memenuhi tiga syarat mutlak, yaitu pengesahan RPJMD terlebih dahulu, kemudian muatan Raperda harus disesuaikan dengan arah kebijakan makro, dan seluruh rencana kegiatan dikirim ke DPRD sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan," tandasnya. (SN/01)
Comments