Pelaku pencurian inisial H yang berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lotim (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM - Satuan Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengamankan seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Selasa (15/07) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Disampaikan Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman, pelaku berinisial H (50) warga Desa Kesik, Kecamatan Masbagik ditangkap Tim Opsnal Polres Lotim bersama Unit Reskrim Polsek Masbagik dalam operasi lanjutan atas laporan pencurian di Dusun Bangket Daya, Masbagik.

"Pencurian terjadi pada Sabtu (31/05) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita di kediaman korban, Ahmad Ridoan (31) yang terletak di Desa Kumbang, Masbagik. Pelaku diduga menyatroni rumah saat seluruh penghuni tertidur," katanya. Jumat (18/07/2025).

Lanjut dia, barang-barang berharga yang raib digondol pelaku baru diketahui hilang pagi harinya saat keluarga korban mencari dua ponsel milik korban dan anaknya.

"Barang yang digondol itu satu ponsel Vivo Y35, ponsel merek Timer, tas pinggang berisi uang Rp 2 juta, celengan tabungan Rp 5 juta, dompet berisi KTP, dan kartu BPJS. Total kerugian diperkirakan Rp 11 juta," bebernya.

Kemudian, setelah korban melapor, penyidik melacak pergerakan pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku.

"Pelaku merupakan residivis kasus serupa," tegasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Masbagik untuk proses hukum lebih lanjut. "Polres Lotim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan," tandasnya. (SN/01)