SUARANUSRA.COM – Prosedur pembayaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tersendat akibat penolakan penandatanganan Surat Perintah Pembayaran Langsung (LS) oleh salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dokumen yang telah mengendap lebih dari empat hari itu dikabarkan tertahan di ruang Kepala Dinas Perdagangan, memicu pertanyaan tentang koordinasi dan etika birokrasi.
Informasi yang beredar menyebutkan, upaya koordinasi telah dilakukan dengan melibatkan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Edwin. Namun, saat Wabup mencoba menghubungi Kepala Dinas Perdagangan, Mahsin, melalui telepon untuk menindaklanjuti instruksinya, panggilan tersebut dilaporkan tidak direspons.
Lebih mengejutkan, beredar kabar kuat bahwa instruksi Wabup sengaja diabaikan oleh pejabat di Dinas Perdagangan.
Alasannya, diklaim belum ada perintah atau instruksi resmi langsung dari Bupati Lombok Timur untuk menandatangani dokumen LS tersebut. Sikap ini memunculkan tanda tanya besar terkait etika birokrasi dan hierarki pemerintahan.
"Bagaimana ini? Seorang kepala dinas seharusnya tetap menghormati dan menjalankan perintah pimpinan, termasuk dari Wakil Bupati sebagai orang nomor dua di daerah," ujar seorang sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (11/07), Kepala Dinas Perdagangan Lombok Timur, Mahsin, membantah keras adanya unsur kesengajaan mengabaikan instruksi Wabup atau menahan dokumen.
“Tidak ada itu (mengabaikan instruksi Wabup), dan baru saya lihat suratnya,” tegas Mahsin kepada media.
Mahsin menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sesuai aturan. “Nanti pasti saya akan tanda tangan surat tersebut,” janjinya. (SN/01)

Comments