Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Moh Faozal saat memberikan keterangan (foto/istimewa) 


SUARANUSRA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum mengambil keputusan terkait pemberian bantuan hukum kepada Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, dan Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi, yang kini tengah menjalani proses hukum dengan duga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) di dua kasus berbeda. 

Disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Moh Faozal, sikap pihaknya itu karena penahanan dua jajarannya itu baru saja terjadi. 

“Kami belum bisa memutuskan karena peristiwanya baru saja terjadi,” katanya. (16/07/2025). 

Masih lanjut dia, terkait peristiwa hukum dua jajarannya itu, dirinya pun belum mendiskusikannya dengan Kepala Biro Hukum Setda NTB. 

Kata dia, pihaknya harus terlebih dahulu mempelajari lebih lanjut dugaan pelanggaran hukum yang menjerat keduanya. 

“Saya belum mendalami kasus mereka, tetapi kami akan tetap memantau perkembangan proses hukumnya," bebernya. 

Pun demikian, dia memastikan pihaknya akan secepatnya membedah langkah hukum yang dapat diambil untuk memberikan dukungan kepada dua pejabat di lingkup Pemprov NTB itu. 

“Pastinya, kami berharap keduanya bisa menjalani proses hukum ini dengan baik," tandasnya. (SN/02)