![]() |
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) memulai verifikasi laporan Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terkait dugaan maladministrasi dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Proses saat ini masih dalam tahap awal pemeriksaan.
Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, menegaskan pihaknya tengah memverifikasi kelayakan laporan baik secara administratif (formil) maupun substansi (materiil).
"Laporan Fraksi PAN masih dalam tahap pemeriksaan. Belum dapat disimpulkan ada maladministrasi atau tidak," jelas Dwi saat dikonfirmasi pada Senin. (21/07/2025)
Dwi menjelaskan tahapan verifikasi Ombudsman.
"Pertama pemeriksaan kelengkapan administratif dan substansi laporan, kedua jika memenuhi syarat, laporan naik ke tahap pemeriksaan substansi dengan memanggil pihak Terlapor, ketiga telaah dokumen dan peraturan untuk mencari unsur maladministrasi," jelasnya.
Dijelaskan, Ketua Fraksi PAN DPRD KSB, Mohammad Hatta, pihaknya telah menempuh beberapa langkah hukum terkait dugaan ini, sebelumnya,elapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD KSB.
"Kedua di tanggal (11/07) pihaknya menemui Biro Hukum Pemprov NTB dan Penjabat Sekda NTB, Lalu Moh Faozal, menyampaikan masalah secara langsung, dan di tanggal yang sama melayangkan laporan resmi ke Ombudsman NTB da melanjutkan pelaporan ke Kantor Wilayah Kemenkumham NTB," bebernya.
Menurut Mohammad Hatta, substansi laporan menyoroti pelanggaran prosedur pembahasan Raperda RPJMD oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD KSB dan Pimpinan DPRD. Beberapa poin kunci
"Pertama agenda kerja Pansus dinilai tidak dijalankan sesuai aturan dan menyimpang, kedua sidang paripurna dianggap cacat mekanisme," paparnya.
Selanjutnya, Fraksi PAN tidak diberi ruang interupsi dan keberatan (baik lisan maupun tertulis) diabaikan oleh Pimpinan Dewan. "Keempat pelanggaran prosedur ini dianggap berpotensi mempengaruhi keabsahan RPJMD," ungkapnya.
Ombudsman NTB akan memproses laporan secara objektif. Jika verifikasi awal terpenuhi, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dengan memanggil pihak Terlapor. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah ditemukan unsur maladministrasi, yang dapat berimplikasi pada rekomendasi Ombudsman untuk memperbaiki proses kebijakan publik. (SN/02)
Comments