Wakil Bupati Lombok Timur, H Edwin Hadiwijaya (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM - Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna XII Rapat ke – 1 Masa Sidang III Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur. Rapat Paripurna tersebut dalam rangka  penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024, Kamis (10/7). Kegiatan berlangsung di Rupatama DPRD.

Wabup menjelaskan berdasarkan audit yang telah dilaksanakan BPK RI, Lombok Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), “Alhamdulillah, ini merupakan opini WTP yang ke-9 kalinya yang diperoleh Pemerintah kabupaten Lombok Timur,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pencapaian ini membuktikan pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta mencerminkan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik.

Apresiasi pun disampaikan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lotim atas kerja sama dan komitmen yang membawa kembali opini WTP ini.

Lebih lanjut, Wabup memaparkan gambaran pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pemeriksaan BPK RI. 

Dari total Pendapatan Daerah yang ditargetkan mencapai Rp 3,465 triliun lebih, berhasil terealisasi sebesar Rp 3,316 triliun lebih atau 95,69%. Rinciannya meliputi; Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar lebih dari Rp 412, 685 miliar, dari target Rp 605,868 miliar lebih. Sementara pendapatan transfer menunjukkan performa sangat baik dengan realisasi Rp 2,798 triliun lebih dari target Rp 2,821 triliun lebih. Lain-lain pendapatan yang sah mencatatkan capaian luar biasa sebesar Rp 104,914 miliar lebih, melampaui target hingga 277,73% dari Rp 37,775 miliar lebih. Untuk sisi belanja daerah dari target sebesar Rp 3,401 triliun lebih realisasi mencapai Rp 3,208 triliun lebih atau 94,32%.

Dari sisi Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan terealisasi sebesar Rp 32,314 miliar lebih atau 343,24% dari target Rp 9,414 miliar lebih. Sementara Pengeluaran Pembiayaan mencapai Rp 85,448 miliar (116,39%) dari target Rp 73,413 miliar lebih.

Wabup berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dapat segera dibahas dan ditindaklanjuti untuk disahkan.

Usai mencermati penjelasan Wakil Bupati, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur menyatakan setuju untuk membahas lebih lanjut Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum menutup tanggapan, fraksi-fraksi DPRD berharap agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih rasional dalam memprediksi PAD. DPRD juga menyoroti profesionalisme perusahaan daerah dalam menjalankan usahanya dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan sementara OPD penghasil PAD didorong untuk lebih profesional demi tercapainya target PAD dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Fraksi juga menyinggung pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum tertib, pengelolaan parkir pasar, baik di dalam areal pasar maupun di tepi jalan dan halaman rumah warga sekitar. Termasuk pula langkah-langkah pemda dalam menertibkan dan melakukan penggajian tenaga honor daerah, agar sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten Lotim. (**)