![]() |
Terlihat Wirajaya saat dikawal Penyidik Tipikor Polresta Mataram untuk dilakukan penahanan (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Penyidik Satreskrim Polresta Mataram resmi menahan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma. Senin (14/07/2025).
Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di NTB tahun 2020.
Wirajaya digiring petugas menuju ruang tahanan usai dicecar 100 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tipikor sejak 09.15 dan selesai pukul 14.15 WITA.
Wirajaya tampak bungkam saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya. Mengenakan kemeja hijau muda, Wirajaya bergeming saat dikawal penyidik.
"Nggak, nggak. No comment," ujar Wirajaya singkat.
Penahanan ini merupakan janji kepolisian dalam menangani kasus ini hingga ke tahap penahanan. Wirajaya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 April 2025.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menerangkan Wirajaya ditahan di rumah tahanan Polresta. "Iya, kami tahan di Polresta Mataram, sambil pemberkasan," ujar Regi.
Latar belakang kasus bermula dari proyek pengadaan masker tahun 2020 senilai Rp12,3 miliar. Pengadaan dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM NTB untuk penanganan darurat pandemi COVID-19.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menemukan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar. Kerugian disebabkan pengadaan masker tidak sesuai spesifikasi dan harga satuan terlalu tinggi.
Penyidik telah menetapkan Wirajaya sebagai salah satu dari enam tersangka. Perannya menyetujui dan menandatangani kontrak pengadaan yang melanggar aturan.
Kasus ini mencuat setelah BPKP menilai adanya dugaan mark-up harga masker. Laporan itu ditindaklanjuti hingga penyelidikan resmi oleh Polresta Mataram.
Penyidik juga sudah memeriksa lebih dari 120 saksi termasuk pejabat pengadaan dan pihak penyedia barang. Beberapa dokumen kontrak dan pembayaran juga disita sebagai barang bukti.
Selain Wirajaya, polisi akan memanggil lima tersangka lainnya. Pemanggilan dilakukan secara bergantian dalam waktu dekat ini.
Wirajaya Kusuma dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (SN/03)
Comments