Kabid PPD HMI Cabang Selong, Heril Rozikin (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong melayangkan kecaman keras terhadap dugaan praktik manipulatif dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya penyalahgunaan jalur domisili. Organisasi mahasiswa ini menuntut tindakan tegas Gubernur NTB dan aparat penegak hukum.

Berdasarkan berbagai laporan masyarakat yang diterima HMI dalam beberapa hari terakhir, terjadi indikasi kuat permainan data domisili oleh oknum kepala sekolah, panitia penerimaan, hingga pihak luar. 

Praktik ini diduga bertujuan mengatur alur pendaftaran secara tidak sah, mengabaikan prinsip keadilan bagi calon siswa yang benar-benar berdomisili di wilayah terdekat sekolah.

"Tindakan manipulatif semacam ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dalam pendidikan," tegas Kabid PPD HMI Cabang Selong, Heril Rozikin. Selasa (07/07/2025).

"HMI tidak akan tinggal diam," imbuhnya lugas.

Masih kata dia, penyalahgunaan jalur domisili ini secara langsung bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Aturan tersebut menegaskan bahwa jalur domisili khusus diperuntukkan bagi calon siswa yang benar-benar tinggal di wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah, dengan bukti dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) yang sah dan valid.

Menyikapi temuan tersebut, HMI Cabang Selong mendesak Gubernur NTB selaku penanggung jawab pendidikan menengah untuk segera mengambil minimal lima kebijakan cepat dan tanggap.

"Pertama Gubernur NTB harus membentuk tim investigasi independen guna menyelidiki dugaan penyimpangan PPDB jalur domisili di seluruh SMA/SMK di NTB," tuntutnya.

Kedua, Gubernur NTB harus memberhentikan dan memproses hukum kepala sekolah yang terbukti terlibat dalam manipulasi KK atau dokumen domisili.

"Ketiga menjamin akses pendidikan yang adil dan transparan bagi seluruh calon siswa tanpa diskriminasi atau permainan kuota. Keempat melibatkan Ombudsman RI, Inspektorat Provinsi, dan Aparat Penegak Hukum untuk mengusut praktik dugaan pungutan liar (pungli) atau jual beli kursi sekolah," urainya lugas 

"Dan kelima Gubernur NTB harus mempublikasikan hasil pemeriksaan dan sanksi yang diberikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan efek jera."

Lebih jauh dia menegaskan bahwa sekolah negeri merupakan institusi pelayanan publik, bukan ladang bisnis untuk memperkaya oknum tertentu. Praktik manipulasi domisili yang dibiarkan hanya akan memperlebar jurang ketimpangan sosial, merusak kualitas moral pejabat pendidikan, dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

"Kami mengingatkan, kepala sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib tunduk pada prinsip meritokrasi, akuntabilitas, dan integritas sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," tambah Heril.

Pelanggaran juga terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena proses seleksi PPDB harus dapat diakses publik dan bebas manipulasi. Pelanggaran ini berpotensi mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana bagi oknum ASN yang terbukti bersalah.

"HMI Cabang Selong berharap tuntutan ini ditindaklanjuti serius oleh Gubernur NTB guna memulihkan integritas sistem pendidikan dan menjamin hak setiap anak NTB memperoleh pendidikan yang adil," tandasnya. (SN/01)